“Dan untuk yang 2024 ini sudah kami cairkan seluruhnya untuk Bawaslu, sedangkan KPU masih dalam proses. Tahap pertama pencairan anggaran KPU 35 persen, sedangkan tahap kedua sisanya, paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada,” jelas Maria.
Di kesempatan berbeda, Imam Syafi’i juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani segera menyampaikan status kasus dana hibah KPU Surabaya 2020 yang mandek sampai saat ini.
“Menjelang pencairan dana hibah Pilkada 2024, kami mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani segera menyampaikan status hukum kasus dana hibah KPU Surabaya,” harap Imam.
“Apalagi saat ini sudah pergantian Komisioner, jangan sampai kasus ini menjadi tak jelas, karena bagaimanapun itu uang masyarakat Surabaya,” tutup Imam. (dk/nw)