Imam mengungkapkan bahwa jika kasus tersebut dihentikan, maka alasannya harus jelas, apakah karena kurang bukti.
“Kalau sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya atau belum? Atau jangan-jangan karena sudah lama ini enggak kedengar lagi kasusnya dihentikan,” sergah Imam.
“Artinya dipetik SK, tentu kami ingin tahu itu dulu sebelum dicairkan 100% untuk KPU dana hibah pilkada 2024,” lanjut Imam, mengingatkan bahwa hal ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa pada Pilwali 2020, dirinya belum bertugas di Bakesbangpol.
“Kalau terkait dengan anggaran Pilwali yang sebelumnya mungkin sebaiknya ditanyakan kepada KPU ya, karena penyelenggara Pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu, kebetulan pada waktu itu saya belum di Bakesbangpol,” terangnya.
Maria menambahkan bahwa naskah perjanjian hibah untuk anggaran Pilkada 2024 sudah ditandatangani antara Wali Kota dengan KPU dan Bawaslu. Pencairan tahap pertama telah dilakukan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2023.