DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, memberikan apresiasi atas inisiatif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di berbagai lapak. Langkah ini memastikan bahwa hewan-hewan tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Anas Karno juga mendorong agar DKPP Kota Surabaya memberikan tanda khusus bagi lapak yang sudah memenuhi persyaratan penjualan hewan kurban. Tanda tersebut mencakup Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional), dan izin lainnya.
“Tanda itu bisa berupa stiker yang tertempel di lapak penjualan hewan kurban atau bentuk lain yang menginformasikan kepada masyarakat bahwa lapak tersebut sudah memenuhi izin penjualan hewan kurban dan hewannya sehat serta aman untuk dikonsumsi,” ujar Anas Karno.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan bahwa adanya stiker atau tanda lainnya dari DKPP Kota Surabaya akan sangat membantu masyarakat dalam memilih hewan kurban yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari hewan kurban yang berkualitas dan sehat di tengah banyaknya lapak penjual hewan kurban untuk menyambut Idul Adha,” tambahnya.
Anas juga menambahkan bahwa biasanya, mulai tiga hari menjelang Idul Adha, masyarakat mulai ramai mendatangi lapak-lapak hewan kurban.
Sementara itu, data DKPP Kota Surabaya per 3 Juni 2024 mencatat bahwa ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi untuk membuka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon tersebut, 67 adalah pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.
“Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi ada 54 orang, terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” jelas Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti.
Antiek menambahkan, jumlah hewan ternak yang diajukan untuk rekomendasi oleh 103 pedagang tersebut adalah 702 ekor, terdiri dari 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.
“Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” imbuhnya.
Antiek juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut sehat dan dilengkapi SKKH. (dk/nw)