DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan pentingnya pelaksanaan sanksi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengungkapkan hal ini pada Senin (24/6/2024), bersama dengan anggota lainnya.
Sasongko menjelaskan bahwa DK PWI telah mengeluarkan sanksi berupa Peringatan Keras terhadap beberapa Pengurus Harian PWI, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan Direktur UMKM. Selain itu, DK juga meminta pengembalian dana sebesar Rp1.771.200.000 yang telah digunakan.
“Pengembalian dana tersebut telah dimulai, namun masih ada bagian yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Sasongko.
Dalam konteks ini, M Ihsan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wabendum sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa ini. Sasongko menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud dari keseriusan untuk menghormati keputusan DK.
Lebih lanjut, DK PWI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Sayid Iskandarsyah, yang dianggap tidak mematuhi keputusan DK sebelumnya. Sanksi ini berlaku sejak 7 Juni 2024.
Uni Lubis, Wakil Ketua DK, menekankan urgensi pelaksanaan sanksi tersebut oleh Pengurus Harian PWI. “Kami meminta agar semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara, segera dieksekusi,” tegas Uni.
Asro Kamal Rokan, anggota DK, menambahkan bahwa konsekuensi dari sanksi tersebut adalah kehilangan hak sebagai anggota PWI bagi yang bersangkutan.
Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum PWI untuk menegaskan kewajiban eksekusi terhadap keputusan DK, sesuai dengan peraturan yang berlaku di PWI.
Dewan Kehormatan PWI menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil berdasarkan proses mufakat dari seluruh anggota DK, dan merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh PD-PRT PWI. (dk/nw)