Komisi B DPRD Surabaya Bungkam Wartawan, Ada Aroma Kongkalikong?

LEGISLATIF158 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025), berlangsung panas. Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif, secara mengejutkan meminta para wartawan keluar dari ruang rapat.

“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar Afif melalui pengeras suara.

Sebelum instruksi itu, Agoeng Prasodjo sempat memanggil dua wartawan, lalu meminta seluruh jurnalis untuk meninggalkan ruangan. “Mas, wartawan keluar dulu ya,” sergahnya.

Keputusan tersebut langsung menimbulkan protes diam-diam dari delapan wartawan yang sehari-hari meliput di DPRD Kota Surabaya. Mereka keluar ruangan dengan gerutu, sementara di lobi depan Komisi B, peristiwa itu menjadi perbincangan hangat di antara para jurnalis. Tak sedikit yang menduga ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi oleh Komisi B.

Bahkan, seorang wartawan secara ekstrem mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara Komisi B dengan pengelola Pasar Mangga Dua.

Sebelum pengusiran terjadi, sejumlah OPD telah menyampaikan pernyataan mereka terkait keberadaan Pasar Mangga Dua serta langkah penertiban yang akan dilakukan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menjadi yang pertama berbicara, disusul Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Lilik Arijanto, serta Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser. Seluruh pernyataan tersebut dicatat dan direkam oleh wartawan yang hadir.

Bahkan, saat M Fikser meminta pernyataannya tidak direkam untuk bagian tertentu, para wartawan dengan profesional mematikan alat perekamnya. Namun, hal ini justru mempertegas kejanggalan keputusan Ketua Komisi B untuk mengusir wartawan dari ruangan.

Tindakan tersebut dilakukan tepat setelah politisi senior, Baktiono, menyampaikan tanggapannya mengenai upaya penertiban Pasar Mangga Dua.

Usai hearing, Afif menanggapi pertanyaan wartawan mengenai alasan pengusiran tersebut. Menurutnya, keberadaan wartawan bisa membuat OPD menahan diri dalam berbicara.

“Karena kalau ada wartawan, akhirnya teman-teman OPD ini membatasi bicaranya. Padahal ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan tegakkan, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Afif.

Ketika ditanya apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, Afif membantah. “Sesuatu apa? Puasa kok ada kongkalikong,” ucapnya.

Sebagai informasi, hearing tersebut diikuti oleh perwakilan dari Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. (dk/nw)

Share and Enjoy !