Proyeksi Pemprov Meleset, DPRD Jatim: Penurunan PAD Tak Terlalu Tinggi

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur akibat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak sebesar proyeksi Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Pemprov Jatim memproyeksikan PAD akan terpangkas sebesar 4,1 triliun rupiah seiring implementasi opsen PKB dan BBNKB tahun depan.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Memang akan terjadi penurunan PAD Jatim, tapi setelah kita cross-check dan kita pelajari UU No. 1 Tahun 2022 tersebut, proyeksi penurunan yang dihasilkan tidak terlalu tinggi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hal ini dipastikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim melakukan peninjauan dan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta melakukan penghitungan menyeluruh terhadap PAD dari pemberlakuan opsen pajak PKB dan BBNKB.

“Setelah dijelaskan oleh Kemendagri dan kita coba masukkan ke dalam rumus kemudian dihitung proyeksi pendapatannya berdasarkan perda dan retribusi daerah, hasilnya penurunan tidak sebesar proyeksi 4,1 triliun sekian itu,” jelasnya.

Meskipun PAD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan, Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa penerapan opsen PKB dari UU No.1 Tahun 2022 akan meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

“Pembagian pajak kendaraan bermotor yang dulunya 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, saat ini menjadi 34% provinsi dan 66% kabupaten/kota. Imbasnya, daerah dengan penjualan kendaraan bermotor tinggi seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo PAD-nya akan meningkat drastis, berbanding terbalik dengan Pacitan dan Madura,” pungkasnya. (dk/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *