3. PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, menyoroti perubahan UU MK dan UU Penyiaran, serta putusan perkara Nomor 90/PUU XXI/2023.
4. PDIP mengajak seluruh elemen pro-demokrasi untuk mengevaluasi Pemilu 2024 dan memahami TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
5. PDIP mendorong pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, pemberantasan KKN, dan penyelenggaraan Pemilu yang jurdil.
6. PDIP merekomendasikan kerja sama politik hanya dengan pihak-pihak yang menjamin pelaksanaan agenda reformasi dan supremasi hukum.
7. PDIP mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia atas dukungan terhadap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
8. PDIP mendesak pemerintah untuk mengkaji kebijakan investasi guna menghindari pragmatisme jangka pendek yang merugikan kepentingan nasional.