Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024. Untuk itu perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko.
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Perbankan, pada Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara.
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Februari 2024 mencapai Rp1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,97 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,77 triliun atau naik 2,47 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Februari 2024 mencapai Rp60,84 triliun, atau naik 10,88 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen yoy per Februari 2024 dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53 persen yoy dengan nilai sebesar 30,07 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.