Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 28 Maret 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi (89,47 persen dari provinsi di Indonesia) dan 482 kabupaten/kota (93,77 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). Secara keseluruhan, tercatat 93.48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, telah dilaksanakan 4 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI)  yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan
Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, OJK aktif berpartisipasi di forum internasional pada joint meeting G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection and Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) di Paris tanggal 19 – 20 Maret 2024 serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Committe 8 (C8) meeting di Madrid tanggal 21 – 22 Maret 2024. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan serta perkembangan terkait konsumen dari berbagai negara antara lain terkait financial well-being, consumer vulnerability, sustainable finance, consumer credit, Buy Now Pay Later, crypto assets, finfluencers, frauds and scams.
Sementara itu, sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024, OJK telah menerima 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 berasal dari industri financial technology, 5.915 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.928 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal. Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari s.d. 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK. Selain itu, sejak Januari s.d  28 Maret 2024, terdapat 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp63.005.792.098.