B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
1. OJK memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan. Untuk industri PPDP, penyampaian laporan bulanan dan laporan ringkasan laporan bulanan diperpanjang hingga 19 April 2024, dan untuk industri PVML, laporan bulanan, laporan debitur SLIK serta beberapa laporan lainnya dapat disampaikan hingga 19 April 2024. Rincian terkait relaksasi penyampaian laporan dimaksud telah diinformasikan melalui surat kepada industri perbankan, PPDP, dan PVML.
2. OJK telah menerbitkan ketentuan internal tentang Pedoman Pengawasan terhadap Bank sebagai Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini disusun sebagai bentuk sinergi dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dengan pokok pengaturan terkait alur dan mekanisme pangajuan menjadi penyalur KUR dan kriteria persyaratan sehat dan berkinerja baik bagi Bank Umum dan BPR/S.
3. OJK akan menerbitkan POJK tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya yaitu POJK Nomor 73/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020, dengan pokok pengaturan terkait cara perhitungan SBDK yang terstandardisasi, menjadikan SBDK sebagai tools dalam transmisi kebijakan moneter kepada sektor riil, serta memperkuat aspek tata kelola SBDK untuk mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan dan menjaga SSK.
4. OJK sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Antifraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). RPOJK ini disusun dalam rangka mengimplementasikan strategi anti fraud bagi seluruh LJK dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi AntiFraud Bagi Bank Umum, Bab XII POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan pasal 72 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah), dengan memuat pengaturan mengenai jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.
5. OJK sedang memfinalisasi RPOJK BPR dan BPRS (Tematik Kelembagaan) yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS, POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang BPR, dan POJK Nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS. RPOJK ini disusun untuk menata kembali industri BPR dan BPRS dari aspek kelembagaan dan diharapkan dapat memperkuat struktur, meningkatkan daya saing dan permodalan sebagai amanat UU P2SK, dengan pengaturan utama antara lain:
a. BPR/BPR Syariah diperkenankan untuk memperoleh akses tambahan permodalan dan pendanaan melalui penawaran umum efek di pasar modal.
b. Mengakselerasi konsolidasi dan memperkuat permodalan BPR/BPR Syariah melalui Penggabungan atau Peleburan terutama BPR/BPR Syariah grup dengan pendekatan Single Prensence Policy (SPP).