13. Komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyusunan peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas) sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK. RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. Sejalan dengan Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK telah menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah dan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Penyelenggara LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing). Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah akan menjadi panduan bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam implementasi akad pembiayaan musyarakah di BUS, UUS, dan BPRS. Sedangkan Pedoman Kerjasama BPRS dengan LPBBTI Syariah akan menjadi pedoman pelaksanaan kerjasama antara BPRS dengan Fintech P2P Financing dengan tetap mengutamakan karakteristik perbankan syariah dan aspek prudensial. Adanya pedoman dimaksud diharapkan dapat memberikan kesamaan pandangan atas suatu transaksi dari sisi pelaku industri perbankan syariah dan pengawas bank Syariah serta sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
2. Sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK akan menyusun pedoman lebih rinci mengenai proses spin-off Asuransi Unit Syariah melalui penyusunan RSEOJK mengenai Pemisahan Unit Syariah. RSEOJK tersebut nantinya akan mengatur terkait tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah dalam melakukan proses spin-off, di antaranya terkait pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis dan peserta rencana pelaksanaan spin-off yang dilakukan oleh unit syariah. Pengaturan tersebut bertujuan agar proses spin-off dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.
3. OJK terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah dengan mengoptimalkan momentum Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024 yang merupakan kampanye nasional keuangan syariah selama Bulan Ramadan dan terdiri dari berbagai kegiatan edukasi, inklusi, perlombaan dan kegiatan sosial, dengan total rencana kegiatan sebanyak 746 kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka kampanye keuangan syariah yang masif dan merata, OJK melakukan orkestrasi program literasi inklusi syariah melalui GERAK Syariah secara serentak di 35 Kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia, berkolaborasi dengan asosiasi dan PUJKS dan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, termasuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Arah Kebijakan Sektor IAKD di antaranya:
1. OJK akan menerima dan melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK, sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
2. OJK akan menerbitkan POJK mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif yang mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness calon nasabah yang underbanked dan unbanked.
3. OJK akan menerbitkan POJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK dengan tetap berfokus pada penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan.
4. OJK sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan termasuk sektor ITSK. OJK berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi di sektor ITSK terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) dan Generative AI dalam untuk mengoptimalkan inovasi di ekosistem sektor keuangan.