Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72 persen (Januari 2024: 0,69 persen) dan NPF gross sebesar 2,55 persen (Januari 2024: 2,50 persen). Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,22 kali (Januari 2024: 2,24 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2024 terkontraksi sebesar 9,35 persen yoy (Januari 2024: -8,50 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,49 triliun (Januari 2024: Rp16,40triliun).
Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen yoy (Januari 2024: 18,40 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen (Januari 2024: 2,95 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 8 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.
2. OJK mendukung upaya penyelesaian persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum. Upaya tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI. OJK sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI, termasuk mencermati penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perkembangan kinerja LPEI.