Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK  tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK. Sehubungan dengan hal tersebut OJK telah mengenakan:
1. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan;
2. Sanksi Administratif Berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan;
3. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.
Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. Seiring dengan aktivitas ekonomi yang membaik pasca pandemi dan semakin menurunnya kebutuhan atas kebijakan restrukturisasi kredit yang tercermin dari jumlahnya yang terus menurun, maka OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect pandemi, termasuk kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan covid-19 yang berakhir pada 31 Maret 2024 untuk industri perbankan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
2. OJK akan menerbitkan perubahan POJK mengenai Penetapan  Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (Tematik Stabilitas Sistem Keuangan/SSK) yang ditujukan untuk mendukung terlaksananya penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Bank melalui respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK ini disusun dengan melakukan penyelarasan dan penyesuaian ketentuan terkait penguatan pengawasan bank, tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi antar lembaga untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan. Respons kebijakan tersebut dilakukan dengan penyesuaian beberapa POJK berkaitan dengan SSK, secara sistematis dan komprehensif dalam 1 POJK dengan fokus untuk mendukung SSK, khususnya di sektor perbankan. Penyusunan POJK ini juga dilakukan untuk menciptakan landasan yang kuat guna mendukung pertumbuhan sektor keuangan secara berkelanjutan, sejalan dengan dinamika industri perbankan yang terus berkembang sebagaimana diamanatkan UU P2SK.