Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK kembali meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi. OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
2. OJK juga terus berkomitmen dalam pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan sesuai dengan target waktu pada Maret tahun 2024. Selain itu, OJK juga berencana menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satker pada tahun 2024.
3. OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan, antara lain melalui:
a. OJK mendorong penguatan peran profesi manajemen risiko dalam Kick-Off Meeting Profesi Manajemen Risiko SJK Tahun 2024 yang diselenggarakan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) untuk mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.
b. OJK menyelenggarakan forum penguatan fungsi GRC bekerjasama dengan IAI untuk meningkatkan kualitas, kapabilitas dan pengembangan best practice standar akuntansi di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, dalam rangka memperkuat ekosistem pelaporan keuangan SJK, OJK dan IAI akan memperdalam penguatan ruang lingkup dalam rangka pengkinian Nota Kesepahaman antara OJK dan IAI.