Resiliensi Sektor Jasa Keuangan, Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

EKONOMI10213 Dilihat
3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, dan 10 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda,  41 sanksi peringatan tertulis, dan 2 sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha. OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehigga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
1. Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:
a. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk  menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.
b. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 hingga Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).
c. Selanjutnya, sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, dengan progres sebagai berikut:
1) Sebanyak 44 penyelenggara dalam 9 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu Innovative Credit Scoring (17 penyelenggara), Regtech E-Sign (5 penyelenggara), E-KYC (6 penyelenggara), Regtech PEP (1 penyelenggara), Insurance Hub (1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), Online Distress Solution (1 penyelenggara), Transaction Authentication (8 penyelenggara), dan Tax & Accounting (2 penyelenggara).
2) Terdapat 11 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 1 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara.
3) Dengan demkian, per bulan Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam 5 klaster model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.

Share and Enjoy !