Ultimatum Dishub Surabaya: Mobil Parkir di TJU Embong Malang Langsung Ditarik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memberikan peringatan tegas kepada warga yang masih memarkir kendaraannya secara asal di tepi jalan umum (TJU) wilayah Embong Malang.
Pernyataan tegas ini dikeluarkan setelah beberapa laporan dari pemilik usaha yang merasa terganggu karena kendaraan warga mengisi area depan pusat perbelanjaan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. Kendaraan yang tetap diparkir di luar area yang diperbolehkan akan langsung ditindak dengan cara penyitaan.
“Kami telah memberikan pembinaan. Ini adalah peringatan terakhir. Jika masih nekat memarkir sembarangan di TJU, khususnya di Embong Malang, kami akan menarik kendaraan tersebut tanpa menunggu lagi,” kata Trio, Senin (8/12).
Selain menggarisbawahi kendaraan warga, Dinas Perhubungan juga memberikan peringatan tegas terhadap beberapa petugas parkir yang ketahuan memungut biaya di luar wilayah tanggung jawabnya.
Petugas parkir resmi yang melanggar batas wilayah parkir akan kehilangan kartu identitas anggotanya apabila melakukan pelanggaran lagi.
Bagi warga yang memerlukan tempat parkir untuk menginap, Dinas Perhubungan menyarankan penggunaan area parkir Gedung Siola agar tidak mengganggu kegiatan usaha di sepanjang Embong Malang.
Trio memastikan pengaturan tidak hanya ditujukan di Embong Malang, tetapi akan diberlakukan di seluruh wilayah yang memiliki potensi pelanggaran serupa.
“Kami akan terus bergerak. Jika ada laporan dari masyarakat melalui media sosial, akan segera kami tindaklanjuti,” katanya. ***

>

Saat ini belum ada komentar