Demonstrasi Buruh Jawa Timur untuk Tuntutan Upah Minimum Provinsi 2026 Rp 3,3 Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 6.000 ribu buruh dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, dengan tujuan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.356.349. Massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pekerja/Serikat Buruh (Gasper) berasal dari wilayah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, dan Malang.
Aksi ini dimulai dengan kumpul di Jalan Frontage A. Yani sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, massa bergerak menuju beberapa jalanan utama di Surabaya seperti Jalan Wonokromo, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Baluran, Jalan Bubutan, hingga Jalan Pahlawan. Aksi akan berlangsung secara terstruktur dengan rencana kumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB.
Juru bicara Gasper Jatim, Jazuli, menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan UMP ini didasarkan pada UMP Jawa Timur tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Angka ini dinilai terlalu rendah karena berada di posisi keempat terendah secara nasional. Bahkan, angka ini jauh di bawah UMP Papua Pegunungan yang mencapai Rp 4.285.850 dan rata-rata UMP se-Indonesia tahun 2025 yang sebesar Rp 3.315.761,65.
Selain itu, Jazuli menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyosialisasikan data BPS tahun 2024 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur yang mencapai angka sebesar Rp 3.038.305. Dengan data ini, para buruh memandang perlu adanya penyesuaian upah minimum yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Pernyataan Jazuli juga menyentuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Indeks tertentu merujuk pada variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas.
Aksi ini menjadi bukti kesadaran buruh akan pentingnya upah yang layak. Mereka menilai bahwa peningkatan upah tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi daerah. Para buruh berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam penetapan UMP tahun 2026.
Peran Serikat Buruh dan Persyaratan Penetapan UMP
Serikat buruh seperti Gasper Jatim berperan penting dalam menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk dalam hal upah minimum. Selain itu, serikat buruh juga berusaha memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada anggota mereka tentang proses penetapan UMP dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Penetapan UMP juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan organisasi buruh. Proses ini biasanya melibatkan diskusi dan negosiasi antara ketiga belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil. Namun, dalam beberapa kasus, ada ketidakpuasan dari pihak buruh karena dianggap kurang memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Kebutuhan Hidup Layak sebagai Dasar Penetapan UMP
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran UMP. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa KHL Provinsi Jawa Timur mencapai angka sebesar Rp 3.038.305. Angka ini menjadi acuan bagi para buruh dalam menuntut kenaikan upah yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi dan biaya hidup.
Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat antara pihak buruh dan pengusaha terkait besaran kenaikan UMP. Pengusaha berargumen bahwa kenaikan upah harus disesuaikan dengan kondisi bisnis dan kemampuan finansial perusahaan. Sementara itu, buruh menilai bahwa upah harus mencerminkan nilai dan kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi.
Potensi Dampak Kenaikan UMP Terhadap Ekonomi Daerah
Kenaikan UMP dapat memiliki dampak positif dan negatif terhadap ekonomi daerah. Secara positif, kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun, jika kenaikan upah terlalu besar, bisa berdampak pada kesulitan perusahaan dalam memenuhi biaya operasional dan investasi.
Untuk menghindari hal ini, diperlukan keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan perusahaan. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menetapkan UMP yang adil dan berkelanjutan. ***





Saat ini belum ada komentar