Peran Sekda Agus Pramono dalam Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan jabatan. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan sebagai pemberi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa KPK sedang menginvestigasi apakah Agus Pramono memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko untuk mempertahankan posisinya.
- KPK menemukan bahwa Agus Pramono menerima dugaan suap dari kepala dinas.
- Investigasi sedang berlangsung untuk menentukan apakah dia juga memberi uang kepada Bupati Sugiri Sancoko.
Struktur Kasus Suap di Pemkab Ponorogo
Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster utama:
- Dugaan Suap Pengurusan Jabatan
- Penerima suap: Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Pemberi suap: Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Dugaan Suap dalam Proyek Pekerjaan di RSUD Dr. Harjono
- Penerima suap: Bupati Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.
Pemberi suap: Sucipto, seorang rekanan atau pihak swasta.
Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
- Penerima suap: Bupati Sugiri Sancoko.
- Pemberi suap: Direktur RSUD Yunus Mahatma.
Proses OTT KPK di Ponorogo
Pada 9 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo dan menetapkan empat tersangka. Selain Agus Pramono, tersangka lainnya adalah Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan Sucipto.
- OTT dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dalam pengurusan jabatan dan proyek di RSUD.
- KPK menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.
Investigasi Lanjutan oleh KPK
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK sedang menggali lebih dalam tentang peran Agus Pramono dalam sistem suap yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Meskipun Agus Pramono tidak ditetapkan sebagai pemberi suap, perannya sebagai perantara antara kepala dinas dan Bupati masih menjadi fokus investigasi.
- KPK ingin memastikan apakah Agus Pramono hanya menerima uang atau juga memperkuat posisi Bupati Sugiri Sancoko dengan memberikan uang.
- Penyidik sedang mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan terhadap semua tersangka.
Reaksi dan Penyelidikan Lanjut
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Ponorogo. Masyarakat dan kalangan akademis mengecam tindakan yang dianggap merusak kredibilitas lembaga pemerintahan.
- KPK akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
- Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk penuntutan lebih lanjut terhadap tersangka.
Kesimpulan
Peran Sekda Agus Pramono dalam dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Meskipun belum ada bukti kuat bahwa dia sebagai pemberi suap, perannya sebagai perantara tetap menjadi fokus penyidikan. KPK akan terus memastikan keadilan dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.





Saat ini belum ada komentar