Imam Syafi’i Bongkar Aset Rp77 Triliun Surabaya Tak Produktif: ‘Pendapatan Seret, Pejabat Makin Kaya?’
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii (@)
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilainya masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, tata kelola aset yang lemah tidak hanya mencerminkan inefisiensi birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik korupsi terselubung.
“Yang berbahaya itu bukan hanya korupsi mark-up di pos belanja. Ketika aset besar tapi pendapatan tidak sepadan, berarti ada potensi pendapatan yang hilang. Itu juga bentuk korupsi,” tegas Imam, Rabu (5/11/2025)
Ia mengingatkan agar Pemkot Surabaya tidak membiarkan ketimpangan antara besarnya nilai aset dan kecilnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Imam bahkan mewanti-wanti adanya indikasi penyimpangan apabila gaya hidup pejabat meningkat, sementara pendapatan daerah dari sektor aset stagnan.
“Kalau pendapatannya stagnan, tetapi gaya hidup pejabatnya naik, ini harus dicurigai dan diperiksa. Jangan sampai harta dan kekayaan pejabat tidak ditulis di LHKPN,” ujarnya.
Imam Syafi’i: Aset Besar Pendapatan Besar
Imam mengungkapkan, total nilai aset Pemkot Surabaya mencapai sekitar Rp77 triliun, namun pemasukan dari pengelolaan aset tersebut masih minim. Sebagai contoh, retribusi dari surat hijau belum mampu menembus angka Rp100 miliar per tahun.
“Logikanya, makin besar aset, makin besar pendapatan. Tapi ini justru sebaliknya,” ujarnya dengan nada kritis.
Politisi NasDem ini juga menyoroti sejumlah aset yang mangkrak dan tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian kota. Salah satunya lapangan tembak berstandar internasional di kawasan dekat Jembatan Suramadu, yang kini terbengkalai tanpa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Imam menilai program digitalisasi aset yang dijanjikan Pemkot belum berjalan efektif. Padahal, sistem digital tersebut seharusnya mampu menyajikan data kepemilikan dan pemanfaatan aset secara terbuka agar publik dapat ikut mengawasi.
Ia pun mengungkapkan adanya aset yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.
“Kalau aset dikuasai kelompok tertentu dan tidak masuk PAD, itu jelas harus ditertibkan,” tandas Imam.
Dorong Pembentukan Badan Profesional Pengelola Aset
Sebagai langkah konkret, Imam mengusulkan pembentukan badan profesional khusus yang berfokus pada pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset daerah harus menjadi sumber pendapatan yang produktif, bukan sekadar beban administrasi.
“Aset itu harus kembali menghidupkan ekonomi warga, bukan hanya tercatat dalam simbada,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan agar eks tanah kas desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat asal wilayah tersebut, bukan hanya menjadi catatan pasif dalam daftar inventaris aset Pemkot.
Dengan tata kelola yang transparan, produktif, dan profesional, Imam yakin aset Surabaya dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi kota yang berkelanjutan—bukan hanya angka besar di neraca, tetapi juga penggerak kesejahteraan warga. [@]




