OTT di Dinas PUPR Riau: KPK Temukan “Jatah Preman” Anggaran, Gubri Diperiksa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11). Namun, identitas serta jumlah tersangka akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, modus tindak pidana korupsi yang ditemukan berkaitan dengan pembagian “bagian preman” ataujapremdari penambahan anggaran di Dinas PUPR, termasuk dana yang dialokasikan untuk kepala daerah.
“Terkait penambahan anggaran di dinas PUPR, terdapat ‘bagian tertentu’ sejumlah persen untuk kepala daerah. Itu salah satu cara yang digunakan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Meskipun pola penyimpangan telah dikenali, Budi belum menjelaskan kepada siapa praktik tersebut ditujukan. “Detailnya akan kami sampaikan besok, karena sudah masuk ke materi perkara,” katanya.
Ia menegaskan, proses eksposekasus telah selesai dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada. “Besok kami akan mengumumkan siapa saja dan jumlahnya,” katanya.
KPK telah memeriksa total 10 orangdalam penggerebekan ini, termasuk Gubernur RiauAbdul Wahidyang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sampai pukul 00.00 WIB, belum ada pihak yang dikembalikan.
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kaus berwarna putih dan masker. Ia dijaga ketat oleh petugas keamanan dan memilih untuk tidak berkata apa-apa saat tiba di tempat tersebut. Setibanya di lobi utama, Gubernur langsung dibawa ke lantai dua guna menjalani pemeriksaan.
Selain Gubernur, KPK juga mengamankanKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Kepala UPT I Khairil Anwar. Berdasarkan dokumen penerbangan, rombongan mereka berangkat dari Pekanbaru dengan pesawat Citilink QG 937 pada pukul 06.05 WIB.
Sementara itu, Tata Maulana, anggota PKB yang dianggap sebagai orang dekat Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam (4/11). “Ia adalah pihak swasta yang dikenal dekat dengan Gubernur,” kata Budi. Juga diperiksa secara bersamaanDani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
KPK juga menyita bukti uang lebih dariRp1 miliar, terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound Inggris. “Uang tersebut kami amankan dari berbagai lokasi OTT,” jelas Budi.
Menanggapi OTT tersebut, DPP PKB melalui Ketua Harian Ais Shafiyah Asfarmenegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “PKB mendukung pemberantasan korupsi secara profesional dan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Kantor Gubernur Tetap Beroperasi, Ruang Dinas Ditutup Sementara oleh KPK
Meskipun operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengundang perhatian masyarakat, aktivitas di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, berjalan seperti biasa, Selasa (4/11). Pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sehari-hari, dan tidak terlihat adanya pengamanan khusus di ruang kerja gubernur.
Berbeda dengan kantor Gubernur, ruang kerjaKepala Dinas PUPR-PKPP RiauDi Jalan SM Amin, Pekanbaru, ruangan tersebut ditutup oleh petugas KPK. Stiker yang bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK terlihat terpampang di pintu ruangan kepala dinas dan ruang rapat yang berada di sebelahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berfokus dalam melayani masyarakat. “Pemerintahan harus terus berjalan dan pelayanan kepada publik tidak boleh terhenti,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Penangkapan Tiba-Tiba Mungkin Mengalami Gangguan Mental
Ahli Psikologi Kriminolog dari Riau,Reza Indragiri Amriel MPsi, menganggap bahwa seseorang yang terlibat dalam kasus hukum, termasuk operasi tangkap tangan, dapat mengalami gangguan psikologis.
“Baik korban maupun tersangka bisa mengalami gangguan psikologis. Ada yang merasa menyesal, bingung, atau justru marah,” kata Reza. Ia menambahkan, emosi tersebut dapat memengaruhi cara tersangka menjawab pertanyaan dari penyidik.
Jika merasa bersalah, menurut Reza, pelaku cenderung lebih terbuka. Namun jika bingung atau marah, keterangan yang diberikan bisa berubah-ubah atau menyalahkan orang lain.
“Jika Abdul Wahid terbukti bersalah, hukuman harus diberikan secara tegas. Namun, jika tidak bersalah, lepaskan dia dari proses hukum,” tutup Reza. ***





Saat ini belum ada komentar