Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengalaman Spiritual di Hari Kamis Suci

    Pengalaman Spiritual di Hari Kamis Suci

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam perayaan Pekan Suci 2026, sebuah kutipan dari jurnal Chiara Lubich yang ditulis pada Hari Kamis Suci, 11 April 1968, menjadi fokus utama. Tahun ini, Pekan Suci memiliki makna khusus bagi banyak orang, terutama dalam konteks makna penderitaan dalam kehidupan kristiani. Chiara Lubich menyampaikan bahwa pada hari Rabu Pekan Suci, ia merasa sangat tersentuh […]

  • Jatim Pertahankan WTP Kesepuluh, PKS Tekankan Efisiensi Anggaran

    Jatim Pertahankan WTP Kesepuluh, PKS Tekankan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut. Penghargaan ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(24/04/25) Pengumuman penghargaan tersebut disampaikan dalam Rapat […]

  • Stok Bahan Pokok Aman, Satgas Pangan Polres Tulungagung Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan

    Stok Bahan Pokok Aman, Satgas Pangan Polres Tulungagung Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polres Tulungagung melakukan pengecekan stok dan pemantauan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Ngunut, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit V Tipidek Satreskrim Ipda Muhroji, S.H., M.H., sebagai upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga menjelang Bulan Suci Ramadan. Tim Satgas Pangan bekerja sama dengan dinas terkait memantau langsung […]

  • Prediksi Laga Kunci Grup B Piala Afrika 2025: Zimbabwe vs Afrika Selatan

    Prediksi Laga Kunci Grup B Piala Afrika 2025: Zimbabwe vs Afrika Selatan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Zimbabwe dan Afrika Selatan dalam penyisihan Grup B Piala Afrika (AFCON) 2025 menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan di babak grup. Pertemuan ini akan digelar di Grand Stade de Marrakesh, Senin (29/12/2025), dengan kick-off pada pukul 23.00 WIB. Meski laga ini tergolong sebagai matchday ketiga, dampaknya sangat besar bagi kedua tim yang […]

  • Kekayaan Taipan Indonesia, Para Pengusaha Ini Tereliminasi dari Daftar 10 Orang Terkaya RI

    Kekayaan Taipan Indonesia, Para Pengusaha Ini Tereliminasi dari Daftar 10 Orang Terkaya RI

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergeseran dalam daftar kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia mencerminkan perubahan signifikan dalam struktur bisnis dan investasi. Dalam versi Forbes terbaru, beberapa taipan yang sebelumnya masuk dalam 10 besar kini terdepak dari daftar tersebut. Perubahan ini menunjukkan dinamika pasar dan strategi bisnis yang terus berkembang. Tiga Taipan yang Terdepak Dalam daftar terbaru, tiga nama yang […]

  • Pangdam V/Brawijaya Serahkan 43 Ranmor Taktis Pengadaan Kemhan RI Perkuat Operasional

    Pangdam V/Brawijaya Serahkan 43 Ranmor Taktis Pengadaan Kemhan RI Perkuat Operasional

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A. memimpin acara penyerahan kendaraan dinas hasil pengadaan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Ahmad Yani Makodam V/Brawijaya, Kamis (19/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasdam V/Brawijaya, Irdam V/Brawijaya, Kapoksahli Pangdam, para Danrem, Asisten Kasdam, serta para Komandan Satuan jajaran Kodam V/Brawijaya bersama prajurit dan PNS. Dalam […]

expand_less