Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Destinasi Wisata Religi Di Indonesia Yang Penuh Sejarah

    5 Destinasi Wisata Religi Di Indonesia Yang Penuh Sejarah

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Destinasi wisata religi di Indonesia yang penuh sejarahLebih dari sekadar tempat ibadah, lokasi-lokasi ini menjadi saksi bisu perjalanan agama di Nusantara, menyimpan cerita dan arsitektur yang memikat hati dan pikiran. Berikut 5 destinasi wisata religi di Indonesia yang penuh sejarah, layak untuk dikunjungi dan direnungkan: 1. Masjid Agung Demak, Jawa Tengah: Peradaban […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber dengan sukses mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional. Dalam operasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Dari jumlah tersangka, 9 orang diketahui berasal dari China, sedangkan 1 tersangka lainnya […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Wonoplintahan bersama Warga Optimalkan Kelola P2B

    Bhabinkamtibmas Desa Wonoplintahan bersama Warga Optimalkan Kelola P2B

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya warga Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dalam mengubah lahan kosong menjadi lahan produktif mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Bhabinkamtibmas Desa Kenongo Polsek Tulangan, Aiptu Suyanto, turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada para petani pisang, Senin (9/6/2025). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pengelolaan tanaman pisang berjalan optimal serta sebagai […]

  • Aksi Pengeroyokan Pedagang Pentol di Menganti: Polres Gresik Tangkap Satu Pelaku, Lainnya Diburu

    Aksi Pengeroyokan Pedagang Pentol di Menganti: Polres Gresik Tangkap Satu Pelaku, Lainnya Diburu

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang pentol di Menganti. Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, ini menghebohkan warga setempat. Meskipun salah satu pelaku telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kasatreskrim Polres […]

  • Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

    Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan kobaran api di Smelter PT Freeport Indonesia viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan kepanikan para pekerja dan suara ledakan, memicu kekhawatiran publik. Kebakaran melanda pabrik asam sulfat smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan […]

  • Rekomendasi Resort Di Tepi Pantai Untuk Liburan Romantis

    Rekomendasi Resort Di Tepi Pantai Untuk Liburan Romantis

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rekomendasi resort di tepi pantai untuk liburan romantisSuasana pantai yang tenang, debur ombak yang menenangkan, dan pemandangan matahari terbenam yang memukau menjadi latar sempurna untuk menciptakan kenangan indah. Untuk mewujudkan liburan impian tersebut, memilih resort yang tepat sangatlah krusial. Berikut beberapa rekomendasi resort tepi pantai di Indonesia yang menawarkan pengalaman romantis tak terlupakan: […]

expand_less