Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AZ Alkmaar ,Ajax,Maarten Paes

    AZ Alkmaar Vs Ajax: Pemain Utama Ajax Tampil, Maarten Paes Masih Belum Bisa Main

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 430
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ajax Amsterdam resmi mengumumkan susunan pemain untuk laga melawan AZ Alkmaar di Eredivisie. Dalam pertandingan yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, nama kiper timnas Indonesia, Maarten Paes, tidak tercantum dalam daftar pemain inti maupun cadangan. Hal ini menandai bahwa debutnya di klub baru masih tertunda. Maarten Paes, yang baru saja […]

  • Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Atlet Ju-jitsu Jatim yang meraih empat medali emas dan 1 perunggu di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 21 Aceh Sumatera Utara (Sumut) diapresiasi Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil. Apresiasi ini diberikan M. Nabil lantaran tak hanya meraih medali emas tapi juga menjadi juara umum dalam cabor Ju-jitsu yang pertama kalinya dipertandingkan […]

  • Polri dan PT Pelni Saling Apresiasi dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Polri dan PT Pelni Saling Apresiasi dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero saling menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dalam pengiriman personel dan bantuan logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberangkatan dilakukan pada Selasa malam (16/12/2025) di Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Asisten Utama Operasi […]

  • BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

    BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan “Patroli Jum’at Berkah” (19/12/2025), Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jum’at dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan, seperti tukang becak, pedagang kaki lima, dan warga kurang mampu lainnya. Tepatnya Rute wilayah Jln Manyar seputaran Jln Bubutan, Jln Indra Pura, Jln Rajawali, […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Makassar ke Bau Bau Tahun 2026 Diumumkan

    Jadwal Kapal Pelni Rute Makassar ke Bau Bau Tahun 2026 Diumumkan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal keberangkatan kapal pelni rute Makassar ke Bau Bau pada bulan Mei 2026 telah dirilis. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut antar pulau, khususnya di wilayah Maluku dan Sulawesi Selatan. Daftar Jadwal Keberangkatan Kapal Berikut adalah jadwal lengkap keberangkatan kapal pelni dari Makassar ke Bau Bau: KM Labobar: Berangkat […]

  • Solusi Investasi Masa Depan, Galeri 24 Hadirkan Emas Batangan Jumbo 12,5 Kg

    Solusi Investasi Masa Depan, Galeri 24 Hadirkan Emas Batangan Jumbo 12,5 Kg

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 343
    • 0Komentar

    NAWACITAPOST.COM – Galeri 24, anak perusahaan PT Pegadaian, memperkenalkan inovasi baru berupa emas batangan dengan berat 12,5 kilogram. Langkah ini memberikan opsi investasi dalam denominasi besar, melengkapi pilihan sebelumnya yang hanya mencapai 1 kilogram. “Emas batangan 12,5 kilogram ini kami hadirkan untuk memberikan variasi denominasi serta harga yang lebih efisien. Produk ini cocok untuk investasi […]

expand_less