Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi ke Negara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pemerintah Terima Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp13,255 Triliun
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kembali menerima dana hasil rampasan dari kasus korupsi sebesar Rp13,255 triliun. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Penyerahan uang ini dilakukan dalam rangka memastikan keadilan ekonomi dan penggunaan dana publik yang lebih efisien.
“Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini diserahkan kepada Menkeu. Totalnya mencapai Rp13,255 triliun, meski tidak semuanya kami tampilkan di lokasi karena keterbatasan tempat. Di sini hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan resmi.
Uang tersebut berasal dari tiga grup besar yang terlibat dalam kasus korupsi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Keseluruhan kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Wilmar Group telah menyerahkan sebesar Rp11,88 triliun, sedangkan Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masing-masing menyerahkan Rp1,86 triliun dan Rp1,8 triliun. Sisanya sebesar Rp4,4 triliun akan dibayarkan secara bertahap dengan jaminan kebun kelapa sawit.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran karena kondisi ekonomi yang tidak stabil. Meskipun begitu, pihaknya memberikan waktu dengan syarat mereka menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung kini fokus pada penindakan kasus korupsi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Kami mendahulukan sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat seperti garam, gula, dan baja,” ucapnya.
Menurut Burhanuddin, keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi. “Semua ini demi kemakmuran rakyat dan memastikan uang negara kembali ke kas untuk pembangunan,” katanya.
Langkah Kejagung ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan tanggung jawab dalam penggunaan dana publik. “Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo saat menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejagung.
Presiden juga memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya memberantas korupsi. Menurutnya, hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas lembaga negara dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan ke kas negara memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. “Dengan Rp13 triliun ini, kita bisa memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Jika digunakan untuk kampung nelayan, bisa membangun ratusan kawasan dengan fasilitas yang selama puluhan tahun belum tersentuh perhatian,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Keberhasilan pengembalian uang negara ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah memberantas praktik ilegal lainnya yang merugikan rakyat.





Saat ini belum ada komentar