29 Ribu Kader Surabaya Hebat Aktif, Azhar Kahfi Minta Struktur Adhoc Dibentuk
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Evaluasi Program KSH di DPRD Surabaya
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan payung hukum yang lebih jelas. Hal itu ia sampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025).
“Kita harus apresiasi dan memberikan wadah yang pasti bagi KSH. Usul saya kepada Bapemkesra, KSH dijadikan badan adhoc agar memiliki tujuan yang jelas. Kalau sepakat, kita bisa bentuk pansusnya di DPRD,” ujar Kahfi, sapaan akrabnya.
Perkembangan Kader Surabaya Hebat Sejak 2021
Menurut politisi Gerindra tersebut, program KSH yang diperkenalkan sejak 2021 kini telah menunjukkan perkembangan signifikan. Meski awalnya sempat dipandang sebelah mata karena bukan tenaga medis, kehadiran KSH kini semakin berbenah di bawah koordinasi Bapemkesra.
“Per Agustus 2025, tercatat ada 29.171 KSH yang aktif bekerja sesuai tugas dan amanah perwali,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan wali kota, satu kader bertanggung jawab terhadap 20 rumah di wilayah kerja masing-masing. Namun, Kahfi menilai implementasi di lapangan masih belum optimal, terutama di wilayah padat penduduk.
“Masih ada kekurangan yang harus segera dimaksimalkan, khususnya terkait beban kerja kader. Jika memiliki payung hukum yang jelas, target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah akan lebih pasti dan tidak berubah-ubah,” tegasnya.
Digitalisasi dan Integrasi Data
Selain penguatan regulasi, Kahfi juga menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung kinerja KSH. Ia menilai Kota Surabaya sudah memiliki instrumen seperti Klampid New Generation (KNG) yang bisa diintegrasikan dengan program KSH.
“Sudah semestinya Bapemkesra bersama KSH bisa memberikan laporan kondisi riil warga kota lewat aplikasi yang terintegrasi. Misalnya, aplikasi Sayang Warga bisa dikolaborasikan dengan data persil rumah yang saat ini dimiliki Bapemkesra,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Integrasi data tersebut, menurutnya, akan membantu pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
KSH sebagai Pilar Pelayanan Sosial
Kahfi juga mendorong agar KSH dilibatkan aktif dalam Musyawarah Bangkelurahan (Musbangkel) guna memastikan program kemasyarakatan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Dengan keterlibatan KSH di Musbangkel, perencanaan program akan berbasis pada data lapangan yang akurat. Ini akan membuat pelayanan pemerintah kota lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan KSH saat ini sudah menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah kota memberikan perhatian khusus, termasuk penghargaan, dukungan fasilitas, serta peningkatan kapasitas kader.
“Payung hukum yang ada sekarang sudah baik, tapi masih kurang detail. Kita butuh aturan yang jelas dan komprehensif, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, agar KSH benar-benar menjadi pilar pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya. [@]

>
>
>
