Diskominfo Jatim Lanjutkan Rakor PPID untuk Klasifikasi Informasi

DAERAH795 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur kembali menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Rakor ini dihadiri oleh 10 PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah dan berlangsung di Ruang Panderman, Dinas Kominfo Jatim. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, menjelaskan bahwa rakor ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya pada 11 Juli 2024.

“Rakor PPID Lanjutan ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi PPID Pelaksana terkait pemetaan usulan informasi yang dikecualikan. Setelah dilakukan pemetaan, sekarang dilanjutkan klasifikasi yang nantinya dibuatkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Baca Juga :  50 Tahun IWAPI, DPC IWAPI Sidoarjo Bagikan MBG di SDN Terdampak Banjir 

Proses klasifikasi ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 17, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Ini menjadi upaya preventif. Jika ada permohonan informasi, hasil uji konsekuensi bisa dijadikan acuan atas informasi yang dikecualikan,” tambah Putut.

Tahapan penetapan uji konsekuensi meliputi pemetaan oleh PPID Pelaksana, klasifikasi informasi yang dikecualikan, serta klarifikasi dasar hukum pengecualian. Hasil uji konsekuensi ini akan disahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Atasan PPID Provinsi Jawa Timur.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pelaksana dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Bappeda Jatim, BKD Jatim, BPKAD Jatim, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim, serta Dinas Kesehatan Jatim. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Biro Umum Setdaprov Jatim.

Baca Juga :  Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan di Jawa Timur dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga transparansi dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *