Kementerian Koperasi dan UKM Memastikan Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Bali
Diagram Kota Denpasar – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, telah mengunjungi beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam kunjungannya, Yulius memastikan bahwa tidak ada pembatasan jam operasional yang diberlakukan pada warung kelontong tersebut, seperti yang banyak diperbincangkan.
Yulius menyatakan bahwa ia telah berbicara langsung dengan pemilik warung kelontong di daerah tersebut, dan mereka mengkonfirmasi bahwa tidak ada pembatasan jam operasional yang diberlakukan.
“Jika ada warung kelontong yang tutup pada pukul 1 pagi, itu disebabkan oleh kelelahan pemiliknya, bukan karena adanya pembatasan jam operasional,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kantornya, Jumat (3/5/2024).
Selain itu, Yulius juga mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Yulius bertemu dengan Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, dan keduanya sepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional bagi warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia,” tandas Yulius.
Selanjutnya, Yulius akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mendukung pelaku UMKM.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa tidak ada pembatasan jam operasional yang diberlakukan pada warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali. Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk mendukung dan mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.
Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam. Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Ia mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan
Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.
Pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam. Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Jendrika juga mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan peluang usaha. (dk/niluh ishanori)