Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan yang Menyebabkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melaporkan artis ternama Vicky Prasetyo ke Polda Jatim. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vicky dan rekan perempuannya, Fiona Khairunisa. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp 213 juta.
Latar Belakang Peristiwa
Perkenalan antara Fajar dan Vicky Prasetyo dimulai pada awal Januari 2026. Hubungan baik yang terjalin berlanjut ke pesanan perlengkapan tata suara. Pesanan tersebut diperoleh melalui Fiona Khairunisa, yang dianggap sebagai orang tepercaya oleh Vicky.
Fajar mengungkapkan bahwa pesanan ini ditujukan untuk keperluan salah satu kafe di Semarang, Jawa Tengah. Proses pemasangan disesuaikan dengan anggaran yang disepakati. Setelah pemasangan selesai, kafe tersebut diklaim ramai dan mendapatkan respon positif.
Perjanjian Pembayaran yang Tidak Terpenuhi
Menurut Fajar, ada kesepakatan pembayaran bertahap. Sebanyak 50 persen dibayarkan setelah barang tiba, sementara sisanya harus dibayar dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini, Fajar belum menerima pelunasan.
“Nilai kerugiannya mencapai Rp 213 juta,” ujar Fajar. Ia juga menyebutkan bahwa ada bukti-bukti video yang bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Komentar dari Ahli Hukum
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Fajar, Descha Govindha, menekankan pentingnya mematuhi kontrak dan tanggung jawab dalam bisnis. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bagaimana hubungan personal dapat berujung pada konflik hukum jika tidak diatur secara benar.
Langkah Selanjutnya
Laporan telah disampaikan ke SPKT Polda Jatim, dan proses penyelidikan sedang berlangsung. Fajar berharap adanya keadilan dan pemulihan kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga transparansi dan kejujuran dalam bisnis, terlepas dari siapa lawan bicaranya. Fajar Ramadhon menjadi contoh bagi pengusaha lain yang ingin memastikan hak-haknya tetap terlindungi.***

>

Saat ini belum ada komentar