Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Data Kependudukan dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penerimaan murid baru (SPMB) berjalan adil dan transparan. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan pengawasan data kependudukan, khususnya dalam integrasi sistem SPMB dengan aplikasi Cek In Warga.
Integrasi Sistem untuk Memastikan Keobjektifan
Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi antara data kependudukan dengan sistem SPMB. Integrasi ini dilakukan melalui aplikasi Cek In Warga yang bertujuan untuk memastikan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik.
“Dengan integrasi ini, kami dapat memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik berjalan objektif dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya.
Mencegah Penyalahgunaan Data
Irvan menegaskan bahwa jika terdapat perpindahan Kartu Keluarga (KK) hanya untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tanggal cetak KK tidak boleh dijadikan acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang,” tambahnya.
Klarifikasi Data Kependudukan
Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil. Irvan menekankan bahwa proses ini penting untuk menjaga keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama,” pungkasnya.
Peran Masyarakat dalam Proses SPMB
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa tanggal cetak KK bukanlah acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Jika diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tantangan dalam Pelaksanaan SPMB
Selain itu, pemkot juga menghadapi tantangan dalam menjaga akurasi data kependudukan. Hal ini sangat penting karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penerimaan siswa baru. Oleh karena itu, pihak Disdukcapil terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan.
Langkah Konkret untuk Keadilan
Dalam rangka menjaga keadilan, Pemkot Surabaya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memperketat pengawasan data kependudukan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh warga kota.***

>

Saat ini belum ada komentar