Dugaan Korupsi Bank BUMN di Surabaya Libatkan Pengajuan Kredit Fiktif dan Pemindahan Dana Ilegal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Bank BUMN di Surabaya telah mengungkap tindakan tidak etis yang dilakukan oleh seorang mantan staf. Tersangka WS diduga memanfaatkan sistem perbankan dengan melakukan pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain serta memindahkan dana tanpa dasar transaksi sah. Dugaan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Proses Pengungkapan Internal
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran internal yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Kaliasin. Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, menyatakan bahwa kebijakan zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja menjadi prioritas utama. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses secara hukum.
Tindakan Terhadap Pelaku
WS telah diberhentikan dari pekerjaannya sejak dugaan kecurangan tersebut terbongkar pada 9 Januari 2026. Ryan menegaskan bahwa BRI tidak akan mentolerir tindakan fraud dalam bentuk apa pun dan tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini mencerminkan komitmen BRI terhadap Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Modus Tindak Pidana
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya resmi menahan WS pada Senin (27/4/2026). Tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas kredit mikro atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahan dana secara ilegal melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BRI Surabaya Kaliasin.
Dasar Hukum
Dalam kasus ini, WS dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, bank-bank BUMN perlu meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelatihan berkala bagi karyawan. Sistem audit yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis.
Mencegah Korupsi di Perbankan
- Peningkatan Pengawasan Internal: Lakukan audit rutin dan pengawasan langsung terhadap semua transaksi.
- Pelatihan Etika Kerja: Berikan pelatihan berkala tentang etika dan tanggung jawab dalam bekerja.
- Sistem Informasi yang Akurat: Gunakan sistem digital yang dapat memantau dan melacak setiap transaksi secara real-time.
- Mekanisme Pelaporan Anonim: Bangun sistem pelaporan yang aman dan anonim untuk memberi ruang bagi karyawan melaporkan kecurangan.
- Kepatuhan terhadap Aturan: Pastikan seluruh karyawan memahami dan patuh terhadap aturan dan regulasi perbankan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik di lingkungan perbankan. Penegakan hukum terhadap tindakan korupsi sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Dengan langkah-langkah preventif dan penguatan sistem, risiko kecurangan dapat diminimalkan secara signifikan.***

>
>

Saat ini belum ada komentar