Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Dugaan Korupsi Bank BUMN di Surabaya Libatkan Pengajuan Kredit Fiktif dan Pemindahan Dana Ilegal

Dugaan Korupsi Bank BUMN di Surabaya Libatkan Pengajuan Kredit Fiktif dan Pemindahan Dana Ilegal

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Bank BUMN di Surabaya telah mengungkap tindakan tidak etis yang dilakukan oleh seorang mantan staf. Tersangka WS diduga memanfaatkan sistem perbankan dengan melakukan pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain serta memindahkan dana tanpa dasar transaksi sah. Dugaan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Proses Pengungkapan Internal

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran internal yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Kaliasin. Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, menyatakan bahwa kebijakan zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja menjadi prioritas utama. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses secara hukum.

Tindakan Terhadap Pelaku

WS telah diberhentikan dari pekerjaannya sejak dugaan kecurangan tersebut terbongkar pada 9 Januari 2026. Ryan menegaskan bahwa BRI tidak akan mentolerir tindakan fraud dalam bentuk apa pun dan tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini mencerminkan komitmen BRI terhadap Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Modus Tindak Pidana

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya resmi menahan WS pada Senin (27/4/2026). Tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas kredit mikro atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahan dana secara ilegal melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BRI Surabaya Kaliasin.

Dasar Hukum

Dalam kasus ini, WS dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Pencegahan di Masa Depan

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, bank-bank BUMN perlu meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelatihan berkala bagi karyawan. Sistem audit yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis.

Mencegah Korupsi di Perbankan

  1. Peningkatan Pengawasan Internal: Lakukan audit rutin dan pengawasan langsung terhadap semua transaksi.
  2. Pelatihan Etika Kerja: Berikan pelatihan berkala tentang etika dan tanggung jawab dalam bekerja.
  3. Sistem Informasi yang Akurat: Gunakan sistem digital yang dapat memantau dan melacak setiap transaksi secara real-time.
  4. Mekanisme Pelaporan Anonim: Bangun sistem pelaporan yang aman dan anonim untuk memberi ruang bagi karyawan melaporkan kecurangan.
  5. Kepatuhan terhadap Aturan: Pastikan seluruh karyawan memahami dan patuh terhadap aturan dan regulasi perbankan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik di lingkungan perbankan. Penegakan hukum terhadap tindakan korupsi sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Dengan langkah-langkah preventif dan penguatan sistem, risiko kecurangan dapat diminimalkan secara signifikan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa jaminan kepastian hukum. Pengakuan atas Komitmen Daerah dalam Penataan Kepegawaian Dalam acara pelantikan 3.442 PPPK paruh waktu di lingkungan […]

  • Mantapkan Kemenangan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Ikut Sekolah Hukum

    Mantapkan Kemenangan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Ikut Sekolah Hukum

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Diagram Kota SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi pembekalan hukum untuk menyongsong Pilkada 2024. Pembekalan digelar agar kader-kader banteng melek hukum sekaligus memantapkan pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Surabaya.

  • Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional

    Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Keberhasilan Polri meraih penghargaan tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dinilai sebagai hasil konkret dari reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten dan terintegrasi di lingkungan Polri. Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha diterima dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 yang berlangsung di Birawa […]

  • Tak Sekadar Renovasi, Korem 081/DSJ Bangun Mimpi Anak-Anak Kanzul Huda

    Tak Sekadar Renovasi, Korem 081/DSJ Bangun Mimpi Anak-Anak Kanzul Huda

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Melalui program Karya Bakti TNI, Korem 081/DSJ terus menunjukkan upayanya dalam merenovasi Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Kanzul Huda yang berlokasi di Desa Gundik, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Renovasi tersebut menyasar sejumlah fasilitas utama yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak, mulai dari kamar tidur anak-anak, teras, dapur, hingga kamar mandi. Perbaikan ini […]

  • Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada panitia kurban Mabes Polri. Hewan kurban itu selanjutnya akan diserahkan untuk dipotong di sejumlah tempat dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. “Polri menyerahkan hewan kurban sebanyak 6.169 ekor sapi 3.479 ekor kambing kepada panitia kurban Polri,” ujar Jenderal […]

  • Profil Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dihukum 50 Kerbau Akibat Candaan Adat Toraja, Kini Minta Maaf ke Publik

    Profil Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dihukum 50 Kerbau Akibat Candaan Adat Toraja, Kini Minta Maaf ke Publik

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lihat profil Pandji Pragiwaksono, komedian yang terancam denda 50 kerbau karena candaan mengenai adat Toraja. Sekarang, komedian tersebut meminta maaf kepada publik. Diketahui, nama Pandji Pragiwaksono saat ini sedang menjadi perhatian. Hal ini terjadi karena masalah lelucon mengenai adat suku Toraja yang dia sampaikan pada tahun 2013 lalu. Di dalam video lama yang […]

expand_less