PSI Menyampaikan Kekhawatiran Terkait Usulan Ambang Batas DPRD dari NasDem
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyampaikan kekhawatiran terkait usulan Partai NasDem yang ingin menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai bahwa inisiatif tersebut mungkin memiliki niat terselubung, khususnya untuk membatasi partai politik tertentu.
Bestari mengatakan bahwa meskipun usulan ini bisa diterima sebagai wacana, namun pihak-pihak yang sudah berada di DPRD pasti akan mempertimbangkan dampaknya secara matang. “Saya kira itu sah-sah saja, orang boleh mengusulkan. Tapi pasti ada perhitungan dari partai-partai yang sudah ada di DPRD,” ujarnya.
Menurut Bestari, penghapusan atau peningkatan ambang batas dapat menghilangkan suara rakyat yang tidak lolos threshold. “Jika partai tidak lolos threshold, maka aspirasi masyarakat di wilayah tersebut bisa tidak terwakili. Itu justru merugikan rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti potensi adanya niat tertentu dari NasDem untuk mengurangi persaingan dengan partai lain. “Kemungkinan besar ada niat terselubung untuk menyingkirkan sesama kontestan agar bisa kembali mendapatkan posisi keterwakilan,” ujar Bestari.
Selain itu, Bestari menegaskan bahwa jika usulan tersebut hanya sebatas wacana, hal itu wajar. Namun ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap partai-partai yang memiliki niat tidak baik. “Mereka ingin menghilangkan hak masyarakat untuk diwakili oleh orang yang mereka percayai,” katanya.
Penjelasan dari NasDem Mengenai Usulan Ambang Batas Parlemen
Ketua Komisi II DPR dari NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan alasan di balik usulan ambang batas parlemen. Ia mengatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. “Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai dan signifikannya suara partai dalam pemilu,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa usulan ini bukan hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menyarankan beberapa formula yang bisa digunakan untuk menerapkan ambang batas parlemen. “Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini,” lanjutnya.
Dampak yang Mungkin Terjadi Jika Ambang Batas Diterapkan
Penerapan ambang batas parlemen dapat berdampak pada partai-partai kecil yang sebelumnya bisa lolos tanpa ambang batas. Hal ini berarti partai-partai yang suaranya di bawah 4 persen bisa kehilangan kursi di DPRD. Dampak ini bisa memengaruhi representasi masyarakat di daerah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki wakil dari partai besar.
Bestari menegaskan bahwa masyarakat harus lebih sadar terhadap setiap usulan yang muncul, terutama dari partai-partai yang mungkin memiliki niat tersembunyi. “Kita harus waspada terhadap partai-partai yang ingin mengubah sistem demi keuntungan sendiri,” tegasnya.
Peran Partai Politik dalam Pemilu dan Representasi Rakyat
Partai politik memiliki peran penting dalam pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Mereka bertugas mewakili aspirasi rakyat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, jika sistem pemilu diubah tanpa pertimbangan yang matang, maka risiko ketidakadilan bisa terjadi.
Bestari menekankan bahwa partai politik seharusnya menjadi wadah yang inklusif dan mampu mewakili semua lapisan masyarakat. “Jangan sampai partai politik justru menjadi alat untuk membatasi hak rakyat,” imbuhnya.***

>

Saat ini belum ada komentar