Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan yang menimbulkan perhatian publik terkait denda besar yang harus dibayar oleh Hary Tanoe dan MNC Group kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengguncang dunia bisnis dan hukum Indonesia. Putusan ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai denda mencapai sekitar Rp531 miliar.

Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk. Transaksi tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga memicu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan Pengadilan yang Menghebohkan

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam amar putusan, mereka diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, mereka juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Dari total denda ini, US$28 juta setara dengan sekitar Rp481 miliar, sehingga total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan hukum terhadap transaksi finansial yang tidak sesuai aturan.

Alasan Putusan Pengadilan

Majelis hakim menilai bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Selain itu, majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus batasan tanggung jawab korporasi. Hal ini dilakukan karena perbuatan yang dipersoalkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Penolakan Tuntutan Bunga Majemuk

Meskipun tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan diajukan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional. Oleh karena itu, bunga wajar sebesar 6 persen per tahun ditetapkan sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa dan putusan serta merta juga ditolak sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Tanggapan dari Pihak Terdakwa

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan tersebut banyak yang harus dipertanyakan. Chris mempertanyakan putusan tersebut, sebab pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.

Chris juga menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.

Potensi Pengaruh Hukum Jangka Panjang

Putusan ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap praktik bisnis dan hukum di Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap melanggar, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong transparansi dalam transaksi finansial.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manchester City, Semi Final Piala Liga Inggris, Newcastle United

    Manchester City Kuasai Babak Semi Final Piala Liga Inggris dengan Kemenangan 2-0 atas Newcastle United

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pertandingan babak semi final Piala Liga Inggris antara Manchester City dan Newcastle United berlangsung di St. James’ Park, yang berakhir dengan kemenangan 2-0 bagi tim tamu. Pertandingan ini menjadi langkah penting bagi Manchester City untuk melangkah ke babak final. Performa Tim Tamu yang Mengesankan Manchester City tampil sangat dominan sepanjang pertandingan. Meskipun menghadapi tekanan […]

  • Dana KJP Plus Tahun 2026 Cair! Pemenuhan Kebutuhan Siswa Jakarta

    Dana KJP Plus Tahun 2026 Cair! Pemenuhan Kebutuhan Siswa Jakarta

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah resmi cair untuk bulan Januari 2026. Pencairan ini merupakan bagian dari tahap kedua tahun 2025, yang diperuntukkan bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan. Sebanyak 707.513 siswa di Jakarta akan menerima dana bantuan tersebut, yang menjadi […]

  • Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

    Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di […]

  • Penanganan stunting Pemkab Deli Serdang harus berbasis data

    Penanganan stunting Pemkab Deli Serdang harus berbasis data

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penanganan stunting tidak boleh dilakukan secara seremonial, melainkan harus berbasis data yang akurat, terklasifikasi, dan terukur hasilnya. Instruksi ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan di Rapat Review Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (23/12/2025). “Fokuskan intervensi […]

  • Aksi Pencurian di Kawasan ITS Gagal, Polisi Tembak Pelaku

    Aksi Pencurian di Kawasan ITS Gagal, Polisi Tembak Pelaku

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tindakan pencurian sepeda motor yang berlangsung di depan kos mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada Kamis (07/11/2024), berhasil digagalkan oleh kepolisian setelah aksi pengejaran dan penembakan terhadap pelaku. Polisi dari Polsek Sukolilo berhasil menghentikan pelaku utama, Jamal (21), warga Jati Purwo yang diduga sering melakukan aksi serupa di kawasan Sukolilo. Kapolsek […]

  • Kepedulian Polres Tanjung Perak Berbagi Takjil di Penghujung Ramadan

    Kepedulian Polres Tanjung Perak Berbagi Takjil di Penghujung Ramadan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan pembagian takjil di Pelabuhan Ujung, Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, (29 Maret 2025) pukul 17.00 WIB, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, S.H., […]

expand_less