Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

Perkara Hukum Besar yang Melibatkan Hary Tanoe dan MNC Group

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan yang menimbulkan perhatian publik terkait denda besar yang harus dibayar oleh Hary Tanoe dan MNC Group kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengguncang dunia bisnis dan hukum Indonesia. Putusan ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai denda mencapai sekitar Rp531 miliar.

Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk. Transaksi tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga memicu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan Pengadilan yang Menghebohkan

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam amar putusan, mereka diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, mereka juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Dari total denda ini, US$28 juta setara dengan sekitar Rp481 miliar, sehingga total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan hukum terhadap transaksi finansial yang tidak sesuai aturan.

Alasan Putusan Pengadilan

Majelis hakim menilai bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Selain itu, majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus batasan tanggung jawab korporasi. Hal ini dilakukan karena perbuatan yang dipersoalkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Penolakan Tuntutan Bunga Majemuk

Meskipun tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan diajukan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional. Oleh karena itu, bunga wajar sebesar 6 persen per tahun ditetapkan sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa dan putusan serta merta juga ditolak sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Tanggapan dari Pihak Terdakwa

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan tersebut banyak yang harus dipertanyakan. Chris mempertanyakan putusan tersebut, sebab pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.

Chris juga menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.

Potensi Pengaruh Hukum Jangka Panjang

Putusan ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap praktik bisnis dan hukum di Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap melanggar, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong transparansi dalam transaksi finansial.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persija Jakarta, Persib Bandung

    Persija Jakarta Siap Hadapi Persib Bandung Setelah Mengalahkan Persijap Jepara

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Setelah meraih kemenangan meyakinkan atas Persijap Jepara, tim Persija Jakarta kini fokus pada laga berikutnya yang akan melawan Persib Bandung. Kemenangan ini menjadi langkah penting dalam upaya Macan Kemayoran untuk merebut posisi puncak klasemen Super League 2025-2026. Performa Tim Persija Jakarta yang Mengesankan Laga antara Persija Jakarta dan Persijap Jepara digelar di Stadion […]

  • Kemenkeu Dikabarkan Menyepakati Kenaikan Gaji Hakim Aksi Cuti Massal Hakim Tetap Berjalan

    Kemenkeu Dikabarkan Menyepakati Kenaikan Gaji Hakim Aksi Cuti Massal Hakim Tetap Berjalan

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 382
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tetap akan melakukan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober mendatang, meskipun Kementerian Keuangan dikabarkan telah menyepakati kenaikan gaji hakim. Juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa informasi mengenai persetujuan kenaikan gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani memang beredar di kalangan hakim. Namun, para hakim belum mendapatkan kepastian maupun […]

  • Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

    Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak melalui bazar atau pasar murah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Pasuruan dan serentak oleh seluruh Polsek jajaran. ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau di tengah fluktuasi harga pangan. Kegiatan […]

  • Jurnalis Silaturahmi dengan Humas Polres Pasuruan Kota, Perkuat Sinergi Informasi Publik

    Jurnalis Silaturahmi dengan Humas Polres Pasuruan Kota, Perkuat Sinergi Informasi Publik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jurnalis dari sejumlah media melakukan silaturahmi dengan Seksi Humas Polres Pasuruan Kota yang diterimaaa langsung oleh Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pada tgl 20 Januari 2026, di Mapolres Pasuruan Kota. Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dengan kepolisian, khususnya dalam hal penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif […]

  • Puluhan Tahun Tak Diakui, Warga Pemegang Surat Ijo Serukan Keadilan ke Presiden

    Puluhan Tahun Tak Diakui, Warga Pemegang Surat Ijo Serukan Keadilan ke Presiden

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan warga Kota Surabaya kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait konflik agraria berkepanjangan atas tanah berstatus Surat Ijo. Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi 10 November 2025 Wadul Presiden Prabowo menggelar aksi damai di halaman Monumen Tugu Pahlawan. Dengan mengenakan ikat kepala merah putih dan membawa […]

  • Konflik Universitas Malahayati Bisa Picu Isu Sara’, Ketum PWDPI Minta Polda Lampung Turun Tangan

    Konflik Universitas Malahayati Bisa Picu Isu Sara’, Ketum PWDPI Minta Polda Lampung Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 397
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS minta kepada Polda Lampung untuk turun tangan terkait informasi kedatangan gerombolan diduga preman bayaran di Universitas Malahayati, Kota Bandar Lampung. Kedatangan diduga ratusan preman berdasarkan informasi yang diperoleh Ketum PWDPI adanya konflik pemilik Universitas Malahayati yakni, Rusli Bintang […]

expand_less