Kebijakan Baru Surabaya: Mantan Suami yang Tidak Nafkahi Anak-Istri Dibatasi Layanan Kependudukan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kini menerapkan kebijakan baru untuk memastikan bahwa mantan suami yang tidak melunasi kewajiban nafkah setelah perceraian tidak bisa menikmati layanan kependudukan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak istri dan anak pasca-perceraian.
Data Menunjukkan 8.180 Mantan Suami Belum Melunasi Kewajiban Nafkah
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, terdapat sebanyak 8.180 mantan suami yang belum memberikan nafkah kepada istri dan anaknya usai bercerai. Angka ini mencerminkan masalah serius yang terjadi dalam masyarakat terkait tanggung jawab finansial setelah perceraian.
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), bekerja sama dengan PA untuk memastikan bahwa para mantan suami yang belum melunasi kewajibannya tidak dapat mengakses layanan adminduk hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Wali Kota Eri Cahyadi Jelaskan Alasan Kebijakan Ini
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena banyaknya kasus di mana mantan suami mengabaikan kewajiban mereka setelah perceraian. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab seorang laki-laki dalam menjaga kesejahteraan istri dan anak-anaknya.
“Saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya,” ujarnya.
Eri juga menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dijalankan sejak tahun 2023, dan ia berharap dapat membantu mencegah penyalahgunaan hak istri dan anak pasca-perceraian.
Proses Administrasi Kependudukan yang Terkait
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem administrasi kependudukan kini terhubung langsung dengan Pengadilan Agama. Ketika sebuah putusan pengadilan dikeluarkan, pihak pemkot akan menerima informasi mengenai kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah.
“Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama di mana ketika muncul kasus perceraian, di amar putusan hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut’ah, dan nafkah iddah,” kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa ketika mantan suami melakukan permohonan adminduk, sistem akan menampilkan peringatan bahwa kewajiban belum dipenuhi. Hanya setelah kewajiban tersebut diselesaikan, layanan akan kembali aktif.
Tidak Ada Pemblokiran, Tapi Peringatan Otomatis
Eddy menegaskan bahwa status adminduk mantan suami yang belum melunasi kewajiban tidak diblokir, tetapi akan ditutup sementara hingga kewajibannya terselesaikan. Hal ini dilakukan agar para mantan suami sadar akan tanggung jawabnya.
“Bukan (diblokir). Tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam e-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” tambahnya.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para istri dan anak-anak yang sering kali menjadi korban dari tindakan tidak bertanggung jawab para mantan suami. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab finansial setelah perceraian.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Surabaya berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi semua warga, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rentan pasca-perceraian.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar