Guru, Nakes, dan BPBD, Pemprov Jatim Tegaskan Kebijakan WFH untuk ASN dengan Penyesuaian Khusus
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sedang menyusun aturan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, khususnya yang bertugas di lapangan seperti guru, tenaga kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kondisi Awal dan Perkembangan Kebijakan WFH
Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, sebanyak 81.700 ASN bekerja di lingkungan Pemprov Jatim. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut tetap harus melakukan pekerjaan mereka di luar kantor, karena tugasnya berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Namun, ada tantangan tersendiri. Di antara 40.000 lebih ASN tersebut, banyak yang merupakan tenaga pendidikan dan kesehatan. Mereka memang sudah dirancang untuk bekerja dalam sistem piket dan tidak bisa dilakukan secara daring,” jelas Emil.
Kebijakan WFH ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Emil menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum sepenuhnya menerapkan pembelajaran daring, meski isu ini mulai mencuat.
Pengecualian untuk Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Guru dan tenaga pendidik tetap dikecualikan dari skema WFH. Mereka wajib hadir di sekolah untuk mengajar. Sementara itu, tenaga kesehatan juga tetap bekerja di lapangan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
Emil menegaskan bahwa sistem kerja WFA (Work From Anywhere) pernah diterapkan selama masa pandemi. Namun, tidak semua OPD menerapkannya. Terutama di bidang kedaruratan dan bencana, seperti BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, para pegawai tetap harus berada di lapangan.
Pengawasan dan Produktivitas Saat WFH
Untuk memastikan produktivitas pegawai saat WFH, Emil menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Jawa Timur. Sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan akan diterapkan sebagai alat evaluasi.
“Kami punya pengalaman kerja di masa pandemi. Oleh karena itu, kami yakin dapat memastikan pekerjaan tetap berjalan lancar,” ujar Emil.
Penerapan Skema WFH di Masa Depan
Meski kebijakan WFH masih dalam proses penyusunan, Emil mengatakan bahwa setiap OPD akan menyesuaikan skema kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Tujuannya adalah agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Pengaturan ini tidak sederhana. Kami harus memastikan bahwa tingkat pelayanan publik tidak terganggu sama sekali,” tutup Emil.
Reaksi dan Perspektif Masyarakat
Beberapa kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah bijak dalam menghadapi situasi yang dinamis. Namun, ada juga yang khawatir terhadap dampak jangka panjang terhadap produktivitas dan kesehatan mental pegawai.
Sejumlah ahli mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan kerja dan kesejahteraan pegawai. Mereka menyarankan agar pemerintah memperhatikan aspek psikologis dan fisik para ASN yang terlibat dalam penerapan WFH.
Pemprov Jatim terus mempertimbangkan kebijakan WFH untuk ASN, dengan penyesuaian khusus untuk tenaga yang bekerja di lapangan. Meski masih dalam proses, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar