Ini Penjelasan Wali Kota Eri: Pemugaran Rumah Radio Bung Tomo dan Status Cagar Budaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait status bangunan tersebut. Ia memastikan bahwa bangunan yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, masih berstatus sebagai cagar budaya tipe B.
Perubahan Bentuk Bangunan Sejak 1975
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Eri adalah bahwa bentuk asli dari Rumah Radio Bung Tomo sudah tidak lagi utuh. Pemugaran yang dilakukan pada tahun 1975 mengubah struktur bangunan secara signifikan.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” ujarnya.
Rekomendasi Tim Cagar Budaya
Meski tidak dalam bentuk asli, bangunan ini tetap diakui sebagai cagar budaya. Proses pemugaran dan pembangunan kembali dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari tim cagar budaya.
“Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” tambahnya.
Kategori Tipe B dan Aturan Pemugaran
Bangunan yang termasuk dalam kategori tipe B diperbolehkan untuk dipugar, namun harus sesuai dengan panduan dan rekomendasi yang diberikan. Hal ini berbeda dengan bangunan tipe A yang tidak boleh diubah sama sekali.
“Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” jelas Wali Kota Eri.
Sejarah dan Proses Pemugaran
Rumah Radio Bung Tomo memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan masa perang. Pemugaran yang dilakukan pada tahun 1975 mengakibatkan perubahan besar pada struktur bangunan.
“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” jelasnya.
Hingga saat ini, bangunan Rumah Radio Bung Tomo tetap dipertahankan sebagai bagian dari cagar budaya Surabaya. Meskipun telah mengalami beberapa kali pemugaran, keberadaannya tetap diakui dan dijaga sesuai aturan yang berlaku.***

>

Saat ini belum ada komentar