Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal tahun 2026, sistem hukum Indonesia menghadapi perubahan besar dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait bagaimana menerapkan ketentuan hukum baru pada perkara-perkara yang sudah ada sebelum tanggal tersebut. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum harus memahami secara mendalam mekanisme transisi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

Ketiga Skenario dalam Penanganan Perkara Transisi

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi:

  1. KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
    Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibandingkan UU lama, maka ketentuan KUHP Nasional akan diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa memberikan ancaman pidana mati, sementara di KUHP Nasional, pasal yang setara tidak memiliki ancaman tersebut.

  2. UU Lama Lebih Menguntungkan
    Sebaliknya, jika UU lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka UU lama tetap berlaku. Hakim wajib mencantumkan dasar hukum dalam putusan untuk menunjukkan penerapan UU lama.

  3. Dekriminalisasi
    Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana di bawah KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan lama.

Enam Kriteria untuk Menentukan “Lebih Menguntungkan”

Untuk menilai apakah suatu ketentuan lebih menguntungkan, hakim harus mempertimbangkan enam kriteria utama:

  • Jenis Pidana: Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati.
  • Ancaman Maksimum: Ancaman yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Ancaman Minimum: Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Pidana Tambahan: Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan.
  • Unsur Delik: Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan.
  • Status Delik: Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan.

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Pentingnya Transparansi dalam Putusan Hakim

Transparansi menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Putusan harus mencakup beberapa hal:

  • Identifikasi tempus delicti, yaitu kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
  • Dasar hukum transisi, seperti penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
  • Tabel perbandingan, yang membandingkan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, termasuk jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
  • Alasan pemilihan, yaitu argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
  • Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum

Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional. Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.

Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.

Tujuan Akhir: Keadilan Substantif

Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

“keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Avatar, The Last Airbender: Bender Terakhir Musim 2 Tampilan Pertama: Siapa Toph?

    Avatar, The Last Airbender: Bender Terakhir Musim 2 Tampilan Pertama: Siapa Toph?

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Netflix kembali memberikan kabar menarik bagi para penggemar serial Avatar: The Last Airbender. Setelah sukses dengan musim pertama yang dirilis pada 2024, kini penggemar akan segera menyaksikan kelanjutan petualangan Aang dan teman-temannya. Dengan penantian yang panjang, musim kedua siap hadir pada 2026 dan telah mengungkapkan beberapa informasi penting melalui foto pertama dan trailer. Pertumbuhan […]

  • Pendaftaran Calon Direksi-Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dibuka

    Pendaftaran Calon Direksi-Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dibuka

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan Dibuka DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. […]

  • Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan, Jangan Salah Sasaran

    Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan, Jangan Salah Sasaran

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Sekolah Rakyat akan segera diluncurkan serentak pada Juli 2025 di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Menyambut pelaksanaan program ini, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menegaskan pentingnya memastikan program ini tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang tidak mampu. Menurut Hari Yulianto, yang akrab disapa Keceng, Sekolah Rakyat […]

  • Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Atlet Ju-jitsu Jatim yang meraih empat medali emas dan 1 perunggu di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 21 Aceh Sumatera Utara (Sumut) diapresiasi Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil. Apresiasi ini diberikan M. Nabil lantaran tak hanya meraih medali emas tapi juga menjadi juara umum dalam cabor Ju-jitsu yang pertama kalinya dipertandingkan […]

  • Jude Bellingham Absen dari Timnas Inggris Selama Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya!

    Jude Bellingham Absen dari Timnas Inggris Selama Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya!

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Kehilangan Jude Bellingham, Timnas Inggris Hadapi Tantangan Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026 DIAGRAMKOTA.COM – Pada jeda internasional bulan September, timnas Inggris akan menghadapi dua pertandingan penting dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa. Pertama, mereka akan melawan Andorra pada hari Sabtu (6/9) malam dan kemudian bertandang ke markas Serbia pada hari Rabu (10/9) dini hari […]

  • Jeremy Jacquet, Real Madrid,

    Jeremy Jacquet Masuk Daftar Target Jangka Panjang Madrid

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Klub Real Madrid tetap menunjukkan keyakinan besar terhadap jalur pembinaan bakat asal Prancis, khususnya yang berasal dari akademi nasional Clairefontaine. Beberapa tahun terakhir, klub besar Spanyol tersebut secara konsisten mengawasi dan mengangkat pemain muda berbakat dari Ligue 1. Saat ini, sebuah nama baru kembali muncul dalam perhatian Los Blancos, yaitu bek tengah Rennes, Jeremy […]

expand_less