Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal tahun 2026, sistem hukum Indonesia menghadapi perubahan besar dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait bagaimana menerapkan ketentuan hukum baru pada perkara-perkara yang sudah ada sebelum tanggal tersebut. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum harus memahami secara mendalam mekanisme transisi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

Ketiga Skenario dalam Penanganan Perkara Transisi

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi:

  1. KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
    Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibandingkan UU lama, maka ketentuan KUHP Nasional akan diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa memberikan ancaman pidana mati, sementara di KUHP Nasional, pasal yang setara tidak memiliki ancaman tersebut.

  2. UU Lama Lebih Menguntungkan
    Sebaliknya, jika UU lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka UU lama tetap berlaku. Hakim wajib mencantumkan dasar hukum dalam putusan untuk menunjukkan penerapan UU lama.

  3. Dekriminalisasi
    Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana di bawah KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan lama.

Enam Kriteria untuk Menentukan “Lebih Menguntungkan”

Untuk menilai apakah suatu ketentuan lebih menguntungkan, hakim harus mempertimbangkan enam kriteria utama:

  • Jenis Pidana: Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati.
  • Ancaman Maksimum: Ancaman yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Ancaman Minimum: Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Pidana Tambahan: Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan.
  • Unsur Delik: Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan.
  • Status Delik: Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan.

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Pentingnya Transparansi dalam Putusan Hakim

Transparansi menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Putusan harus mencakup beberapa hal:

  • Identifikasi tempus delicti, yaitu kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
  • Dasar hukum transisi, seperti penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
  • Tabel perbandingan, yang membandingkan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, termasuk jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
  • Alasan pemilihan, yaitu argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
  • Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum

Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional. Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.

Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.

Tujuan Akhir: Keadilan Substantif

Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

“keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN, Pemkab Sumenep, Wakil Bupati

    Peristiwa Unik Saat Apel ASN Pemkab Sumenep: Wakil Bupati Salah Ucap

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa unik terjadi saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur. Acara yang digelar di halaman kantor Pemkab tersebut menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengalami kesalahan dalam menyampaikan sambutannya. Kesalahan Kata yang Memicu Reaksi Peserta Dalam arahannya, Imam Hasyim menyebut apel tersebut sebagai momentum […]

  • Dramatis! Tim Sepak Bola Jatim Libas Aceh, Siap Hadapi Jabar di Final

    Dramatis! Tim Sepak Bola Jatim Libas Aceh, Siap Hadapi Jabar di Final

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim sepak bola putra Jawa Timur berhasil memastikan diri melaju ke partai final Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 setelah menundukkan tuan rumah Aceh dalam laga dramatis yang berakhir dengan skor 3-2. Pertandingan semifinal yang berlangsung di Stadion Harapan Bangsa (SHB), Lhong Raya, Banda Aceh, Senin malam (16/9/2024) tersebut menyajikan duel sengit […]

  • Babak Showcase Indonesian Idol 2026

    Kehadiran Peserta Baru Top 17 di Babak Showcase Indonesian Idol 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ajang pencarian bakat penyanyi terbesar di Indonesia, Indonesian Idol, telah memasuki babak baru setelah selesai menggelar Showcase Top 21. Dari total 21 peserta yang tampil, sebanyak 17 kontestan berhasil melangkah ke babak Top 17, sementara empat peserta lainnya harus berhenti di tengah jalan. Babak Showcase menjadi momen penting karena kali pertama para peserta menunjukkan […]

  • KRL Bandara, Poris, Tangerang

    KRL Bandara Terlibat Kecelakaan, Pemangku Kepentingan Berupaya Meminimalkan Dampak

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kereta KRL Commuter Line yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta dengan kota Jakarta mengalami kecelakaan pada Jumat (20/2/2026) pagi. Kejadian ini menimbulkan gangguan besar dalam operasional perjalanan dan memicu langkah-langkah darurat dari pihak pengelola. Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Menemper Kereta Pada pukul 06:05 WIB, sebuah truk menemper kereta api Bandara dengan nomor perjalanan KA 806A. Insiden […]

  • Wujud Dukungan P2L, Polsek Krembung dan Bhayangkari Turun Bareng ke Desa Lemujut 

    Wujud Dukungan P2L, Polsek Krembung dan Bhayangkari Turun Bareng ke Desa Lemujut 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polsek Krembung dan Pengurus Ranting Bhayangkari Krembung bersama anggota melaksanakan kegiatan pengecekan dan perawatan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara kepolisian dengan masyarakat, dalam mendukung Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) […]

  • BGN Optimis Penyerapan Anggaran MBG Lancar, Target Serap Rp33 Triliun Akhir Oktober

    BGN Optimis Penyerapan Anggaran MBG Lancar, Target Serap Rp33 Triliun Akhir Oktober

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Penyerapan Anggaran MBG dan Tantangan yang Dihadapi DIAGRAMKOTA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) kini berada dalam situasi yang cukup menegangkan terkait penarikan anggaran oleh Menteri Keuangan. Hal ini terjadi karena proses penyerapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih rendah. Program ini, yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada masyarakat, kini menjadi perhatian utama pemerintah. […]

expand_less