Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal tahun 2026, sistem hukum Indonesia menghadapi perubahan besar dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait bagaimana menerapkan ketentuan hukum baru pada perkara-perkara yang sudah ada sebelum tanggal tersebut. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum harus memahami secara mendalam mekanisme transisi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Ketiga Skenario dalam Penanganan Perkara Transisi
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi:
KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibandingkan UU lama, maka ketentuan KUHP Nasional akan diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa memberikan ancaman pidana mati, sementara di KUHP Nasional, pasal yang setara tidak memiliki ancaman tersebut.UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika UU lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka UU lama tetap berlaku. Hakim wajib mencantumkan dasar hukum dalam putusan untuk menunjukkan penerapan UU lama.Dekriminalisasi
Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana di bawah KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan lama.
Enam Kriteria untuk Menentukan “Lebih Menguntungkan”
Untuk menilai apakah suatu ketentuan lebih menguntungkan, hakim harus mempertimbangkan enam kriteria utama:
- Jenis Pidana: Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati.
- Ancaman Maksimum: Ancaman yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
- Ancaman Minimum: Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
- Pidana Tambahan: Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan.
- Unsur Delik: Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan.
- Status Delik: Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan.
Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.
Pentingnya Transparansi dalam Putusan Hakim
Transparansi menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Putusan harus mencakup beberapa hal:
- Identifikasi tempus delicti, yaitu kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
- Dasar hukum transisi, seperti penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
- Tabel perbandingan, yang membandingkan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, termasuk jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
- Alasan pemilihan, yaitu argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
- Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.
Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional. Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.
Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.
Tujuan Akhir: Keadilan Substantif
Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.
KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.
Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
“keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar