Massa Buruh Berunjuk Rasa di Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Massa buruh dari berbagai kelompok melakukan aksi unjuk rasa di Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Aksi ini dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Angka tersebut meningkat dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Meski ada peningkatan, para buruh merasa bahwa angka tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Persiapan dan Jalannya Aksi Unjuk Rasa
Aksi dimulai pada hari Rabu, 24 Desember 2025, dengan massa buruh yang berkumpul di perempatan Pandegiling. Mereka sempat berhenti di lokasi tersebut untuk menyampaikan tuntutan mereka. Setelah itu, massa mulai bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Doni Ariyanto, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, menjelaskan bahwa aksi akan terus berlangsung hingga massa aksi ditemui oleh Gubernur Jatim atau perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia menekankan bahwa para buruh tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dijawab secara adil.
Penetapan UMP 2026 dan Ketentuan yang Terkait
Keputusan gubernur tentang UMP 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026. SK ini ditandatangani oleh Khofifah pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha.
Poin pertama menyatakan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Poin kedua menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Sementara itu, poin ketiga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
SK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Namun, bagi para buruh, angka yang ditetapkan dinilai belum cukup untuk mencerminkan realitas ekonomi yang semakin sulit.
Tuntutan Buruh dan Perspektif Masyarakat
Para buruh menuntut agar UMP 2026 dinaikkan menjadi Rp3,3 juta. Tuntutan ini didasarkan pada kebutuhan dasar seperti makanan, transportasi, dan pendidikan. Mereka menganggap bahwa kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak cukup untuk mengimbangi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Mereka berharap pemerintah dapat lebih responsif dalam menanggapi aspirasi buruh, terutama di tengah situasi ekonomi yang semakin tidak stabil.
Peran Pemprov Jatim dalam Menangani Aksi Buruh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Khofifah, telah menetapkan UMP 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, di tengah aksi buruh, pihak pemprov diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini.
Khofifah sendiri telah meninjau beberapa gereja di Surabaya menjelang Natal 2025 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan aksi yang dilakukan oleh para buruh, diharapkan dapat menjadi momen penting dalam memperkuat dialog antara pekerja dan pemerintah. Tuntutan kenaikan upah bukan hanya sekadar permintaan, tetapi juga bentuk perhatian terhadap kondisi nyata yang dihadapi para pekerja.
Masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan dapat mendukung langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh, karena kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama dari stabilitas ekonomi. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar