DIAGRAMKOTA.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi membongkar sarana produksi kosmetik ilegal yang beroperasi tanpa izin di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. Pabrik tersebut ternyata telah beroperasi selama hampir lima tahun sebelum akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan puluhan jenis produk beserta peralatan produksinya pada tanggal 8 Oktober 2026.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras pendalaman intelijen yang telah dilakukan sejak tahun 2021. “Kami tidak mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan keamanan, khasiat, dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Siapa pun yang tidak memenuhi standar, akan kami tindak tegas,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026).
Petugas menemukan peralatan produksi lengkap, bahan baku, serta sekitar 150 jenis kosmetik tanpa izin edar. Produk-produk tersebut berupa krim, serum, dan toner yang dikemas polos tanpa label informasi yang jelas.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang, antara lain dexamethasone, hidrokuinon, klindamisin, dan asam retinoat. Penggunaan bahan berbahaya ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan sistem hormon, hingga peningkatan risiko penyakit serius dalam jangka panjang.
Selama beroperasi, produk ilegal ini tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, Maluku, dan Aceh. Pelaku memasarkan produk secara langsung kepada klinik-klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan. Barang bukti yang diamankan di lokasi mencapai nilai lebih dari Rp16 miliar.
Saat ini penyidikan masih berjalan dan pihak yang terlibat akan diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat untuk segera berhenti menggunakan produk kosmetik tanpa izin edar dan selalu memeriksa keaslian produk sebelum membelinya.(Dk/yud)















