Skandal Joki UTBK di Surabaya Terungkap: Dari Bahasa Madura hingga Tarif Fantastis
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kecurigaan sederhana dalam ruang ujian berujung pada pengungkapan skandal besar yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Kasus ini dimulai ketika seorang peserta asli Surabaya, HRS, mencurigakan karena tidak mampu berbicara bahasa Madura saat diajak berinteraksi oleh pengawas ujian. Peristiwa ini menjadi awal dari penyelidikan yang akhirnya mengungkap sindikat joki UTBK-SNBT yang telah beroperasi selama sembilan tahun.
Penyebab Terbongkarnya Skandal
Kejadian tersebut terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026. Pengawas di Gedung Rektorat lantai 4 mencurigai sosok peserta bernama HER. Setelah dicek, foto di ijazah dan kartu peserta menunjukkan perbedaan yang janggal. Saat salah satu pengawas dari Madura mencoba berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa daerah, HRS tidak bisa menjawab sama sekali. Hal ini memicu dugaan bahwa ia bukanlah peserta asli Sumenep seperti yang ia klaim.
Struktur Sindikat yang Rumit
Sindikat joki UTBK memiliki struktur yang sangat rapi dan terorganisir. Untuk satu kali orderan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Mayoritas penyewa jasa joki ini membidik Fakultas Kedokteran karena tingkat kesulitan soal yang tinggi. Berikut adalah rincian pembagian “kue” dari bisnis ilegal ini:
- Broker (Penerima Order): Mendapatkan bagian terbesar dari total Rp 500-700 juta.
- Joki Lapangan (Eksekutor): Menerima upah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
- Joki Kampus Favorit: Untuk target kampus ternama, bayaran joki lapangan bisa melonjak hingga Rp 75 juta.
Sindikat ini juga dibagi ke dalam empat klaster: lima orang broker, dua pemberi order, dua joki lapangan, dan lima orang ahli pemalsu dokumen KTP.
Jejak Sembilan Tahun dan 114 Mahasiswa “Bodong”
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2017. Selama sembilan tahun, mereka telah melayani sekitar 150 klien. Total sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia, mulai dari Jawa hingga Kalimantan. Salah satu joki lapangan, N, yang merupakan mahasiswa aktif, diketahui akan wisuda dengan predikat cumlaude pada Oktober mendatang. N tercatat sudah enam kali beraksi dan seluruh kliennya dinyatakan lolos seleksi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dengan inisial HRS, IKP, PIF, FP, BPH, DP, MI, RZ, HER, BH, SP, SA, ITR, dan CDR. Dari tangan mereka, disita uang tunai Rp 290 juta, alat cetak kartu identitas (printer HID Fargo), blanko KTP kosong, hingga berbagai stempel instansi pendidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:
– Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan.
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
– UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Profesi yang Terlibat dalam Sindikat
Sindikat ini melibatkan berbagai profesi terpandang, mulai dari mahasiswa cumlaude, dokter, hingga ASN PPPK. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa skandal ini tidak hanya terbatas pada individu tertentu, tetapi juga melibatkan elemen-elemen penting dalam masyarakat.***

>
>

Saat ini belum ada komentar