Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Kebijakan Fiskal Pemerintah: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di 2026

Kebijakan Fiskal Pemerintah: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di 2026

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026. Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini juga mencakup pensiunan dan pejabat negara.

Pencairan Gaji ke-13 sebagai Stimulus Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun 2026. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi yang diberikan kepada para pegawai dan pensiunan.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya diperkirakan sekitar Rp55 triliun, yang akan dialokasikan untuk berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Komponen yang Diterima oleh ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk ASN, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat Non-ASN

Besaran gaji ke-13 juga ditetapkan untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Misalnya, ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon I, besaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Variasi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Nominal gaji ke-13 juga bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saham BBCA

    Pergerakan Saham BBCA Memicu Perhatian Investor Pasca-Pembukaan Perdagangan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergerakan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada hari Rabu, 25 Februari 2026, menunjukkan fluktuasi yang tidak biasa. Hal ini memicu perhatian luas dari para pelaku pasar modal, terutama investor ritel dan institusi. Meskipun BBCA dikenal sebagai salah satu saham blue chip dengan kinerja stabil, situasi hari ini justru menunjukkan dinamika yang berbeda. […]

  • Bondowoso , Nikotin Rokok

    Cegah Penyalahgunaan Cukai, Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Tunggal Tembakau

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau untuk Meningkatkan Efektivitas Kebijakan DIAGRAMKOTA.COM – Transparency International (TI) Indonesia mengajukan rekomendasi penting terkait kebijakan cukai tembakau. Salah satu langkah yang mereka usulkan adalah penerapan tarif tunggal untuk seluruh produk hasil tembakau. Tujuan utama dari rekomendasi ini adalah untuk mencegah manipulasi cukai dan memastikan bahwa kebijakan pengendalian tembakau berjalan secara efektif. Sekretaris […]

  • Gerindra Surabaya

    Gerindra Desak Pemkot Surabaya Perbaiki PJU Jalan Dupak, Kasus Pembacokan Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jalan Dupak. Desakan ini muncul setelah meningkatnya kekhawatiran terkait kondisi jalan yang gelap dan dinilai berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk insiden pembacokan yang menimpa remaja beberapa waktu lalu. Jalan Gelap Picu Rawan […]

  • Reses Idelogi Politik, Sukadar : Solidkan Persatuan Dukung Megawati Jadi Ketua Umum

    Reses Idelogi Politik, Sukadar : Solidkan Persatuan Dukung Megawati Jadi Ketua Umum

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Kota Surabaya Sukadar menyapa PAC dan Anak Ranting PDIP Sukomanunggal, Kota surabaya, di hari Rabu 11 Februari 2025, bertempat di salah satu tempat makan Simo Jawar.

  • flyover taman pelangi Pembangunan Flyover Dolog

    Rp 57 Miliar untuk Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi, 10 Persil Masih Bermasalah

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya telah menyelesaikan proses kompensasi terhadap warga yang terkena dampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Beberapa warga yang belum menerima ganti rugi karena adanya perselisihan dan masih dalam proses hukum di pengadilan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan yang […]

  • Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

    Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti […]

expand_less