Pansus DPRD Surabaya Perencanaan Regulasi Limbah Rumah Tangga: Langkah Penting untuk Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota besar yang terus berkembang, kini tengah menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Surabaya sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli teknik lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D.
Keberlanjutan dan Komprehensifnya Raperda Limbah
Prof. Joni Hermana menilai bahwa raperda yang sedang disusun sudah cukup lengkap dan komprehensif. Namun, ia menekankan pentingnya penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang sedang dipersiapkan. Ia menjelaskan bahwa Bab III dalam raperda tersebut mencakup kejelasan tanggung jawab pengelolaan air limbah, yang telah mengakomodasi berbagai kemungkinan, baik melalui integrasi dengan PDAM maupun UPTD.
Integrasi Layanan Air Minum sebagai Solusi
Menurut Prof. Joni, pengelolaan air limbah bukanlah sektor berorientasi keuntungan, melainkan pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah. Ia menyoroti bahwa biaya pengolahan air limbah sangat mahal untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan. Oleh karena itu, integrasi dengan layanan air minum oleh PDAM bisa menjadi solusi untuk menutup biaya.
Sistem Penyedotan Lumpur Tinja Berkala
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sistem penyedotan lumpur tinja secara berkala, yang direncanakan dilakukan setiap tiga tahun. Pembiayaan dan kondisi teknis harus dipertimbangkan dalam penerapan sistem ini.
Urgensi Regulasi untuk Kota Besar
Prof. Joni menegaskan bahwa keberadaan regulasi khusus tentang air limbah sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Surabaya. Ia menyebut bahwa hingga saat ini Surabaya belum memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat, berbeda dengan sejumlah kota besar lain di Indonesia. Menurutnya, hal ini sangat urgen untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, khususnya perairan.
Pengalaman Kota Lain sebagai Contoh
Perwakilan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Arief Wisnu Cahyono, menambahkan bahwa sejumlah daerah seperti Palembang dan Makassar telah lebih dulu mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terintegrasi. Ia mencontohkan bahwa Kota Palembang berhasil memperoleh bantuan dari Pemerintah Australia sebesar Rp600 miliar untuk proyek pengolahan limbah terpusat dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Harapan untuk Pengesahan Raperda
Ia berharap Raperda tersebut segera disahkan agar menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan sistem sanitasi terpusat. Dengan percepatan pengesahan Raperda ini, diharapkan Surabaya dapat segera membangun sistem pengelolaan air limbah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung kualitas hidup warganya.
Kehadiran regulasi daerah menjadi kunci untuk membuka peluang pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun kerja sama internasional. Dengan adanya Raperda ini, Surabaya diharapkan dapat melampaui kota-kota lain yang telah lebih dulu mengembangkan sistem pengelolaan limbah. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam membangun kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar