Koalisi Sipil Kritik Keputusan TNI Terkait Status Siaga 1
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIARGAMKOTA.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan jajarannya untuk menjalankan status siaga tingkat 1. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi dinamika konflik di kawasan Timur Tengah. Namun, keputusan tersebut mendapat kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan TNI dengan konstitusi negara. Mereka menekankan bahwa pengerahan kekuatan militer harus dilakukan oleh Presiden, bukan oleh Panglima TNI.
Konstitusi dan UU TNI Menjadi Dasar Kritik
Menurut Ardi Manto Adiputra, Ketua Imparsial, surat telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI bertentangan dengan Pasal 10 UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Dengan demikian, pengambilan keputusan terkait pengerahan militer seharusnya dilakukan oleh Presiden.
Selain itu, koalisi juga merujuk pada Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden dan DPR. “Pemerintah dan DPR adalah wakil rakyat, sehingga mereka yang berhak menilai situasi nasional dan memutuskan pengerahan TNI,” ujar Ardi.
TNI Sebagai Alat Pertahanan Negara
Koalisi menekankan bahwa TNI memiliki peran utama sebagai alat pertahanan negara. Oleh karena itu, tugasnya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. “TNI tidak boleh melakukan penilaian sendiri terhadap situasi yang ada. Keputusan politik harus datang dari pihak yang sah, yaitu Presiden dan DPR,” kata Ardi.
Ia juga menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk menerapkan status siaga tingkat 1. Situasi dalam negeri masih terkendali, baik oleh pemerintahan sipil maupun aparat penegak hukum. “Tidak ada ancaman serius yang membutuhkan pengerahan militer,” ujarnya.
Penjelasan TNI Terkait Status Siaga 1
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk melaksanakan status siaga tingkat 1. Surat ini diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan status siaga 1 adalah bagian dari tugas pokok TNI, yaitu melindungi bangsa dan negara dari ancaman. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghadapi perkembangan situasi yang bisa memengaruhi keamanan nasional, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, dengan tetap memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional,” ujar Aulia.
Perspektif Berbeda Antara Koalisi dan TNI
Perbedaan pandangan antara koalisi masyarakat sipil dan TNI mencerminkan kompleksitas hubungan antara institusi militer dan pemerintahan sipil. Koalisi menekankan pentingnya prinsip hukum dan otoritas presiden, sementara TNI berargumen bahwa status siaga 1 adalah bentuk kesiapan untuk menghadapi ancaman yang muncul dari lingkungan strategis internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, isu ini juga menjadi bahan diskusi tentang batasan peran TNI dalam situasi kritis dan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan demokratis.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar