Puguh DPRD Jatim Tegaskan Hak Peserta PBI JK Tetap Terlindungi
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 35 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Ia menegaskan hak peserta PBI JK, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, harus tetap terlindungi.
Puguh menjelaskan, penonaktifan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur transformasi basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini bertujuan merapikan data agar bantuan tepat sasaran.
“Tujuan kebijakan ini sebenarnya baik, agar mereka yang benar-benar berhak tetap terlindungi, sementara peserta yang secara ekonomi sudah mampu bisa beralih ke kepesertaan mandiri,” ujar
Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.
Meski begitu, Puguh menekankan implementasi di lapangan menimbulkan persoalan serius.
Banyak peserta yang masih membutuhkan layanan medis justru mendapati kartunya tidak aktif saat hendak berobat, terutama pasien dengan penyakit kronis.
“Yang paling terdampak adalah pasien gagal ginjal yang memerlukan hemodialisa, pasien kemoterapi, anemia, hemofilia, dan penyakit lain yang membutuhkan pengobatan rutin. Ini jelas sangat ironis,” ungkapnya.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, Puguh menilai jumlah penerima PBI JK di Jawa Timur sangat besar,
sehingga potensi masalah sosial dan kesehatan akan semakin meluas jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, Puguh mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah konkret.
Ia meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi, dan BPJS Kesehatan Kanwil Jatim membentuk posko atau sekretariat bersama.
Posko ini berfungsi untuk memandu masyarakat melakukan validasi dan registrasi ulang sehingga kartu nonaktif bisa segera direaktivasi.
“Transformasi dari DTKS ke DTSEN harus memastikan hak peserta tetap terlindungi, jangan sampai kebijakan baik ini justru menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat tidak mampu,” tegasnya.
Puguh berharap langkah-langkah ini segera diterapkan agar pelayanan publik lebih responsif, berpihak pada masyarakat rentan, dan memastikan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan tetap mendapatkan perawatan.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
