Pahami Kolom Harta PPS dan Investasi, Sistem Pajak Digital dan Perubahan Mekanisme Pelaporan Harta di Indonesia
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 48 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sistem pelaporan pajak di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data keuangan wajib pajak. Dalam sistem baru ini, wajib pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital, yang terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penambahan Kolom Spesifik dalam SPT Tahunan
Salah satu perubahan penting dalam sistem Coretax adalah penambahan kolom khusus untuk “Harta PPS” dan “Investasi PPS”. Kolom-kolom ini ditujukan untuk memudahkan pelaporan aset yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau dikenal juga sebagai Tax Amnesty Jilid II.
PPS merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan harta mereka secara sukarela tanpa adanya sanksi administratif. Namun, WP tetap harus membayar pajak final berdasarkan nilai harta yang dilaporkan. Keberadaan kolom spesifik ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset yang diungkapkan melalui program ini dapat diidentifikasi dan dipantau secara efektif oleh DJP.
Jenis Harta yang Diungkapkan Melalui PPS
Harta PPS mencakup seluruh aset yang telah diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah lunas ditebus dengan pajak final. Aset ini bisa berupa uang tunai, properti, kendaraan, atau instrumen keuangan lainnya. Selain itu, WP yang mengikuti PPS juga memiliki kesempatan untuk menempatkan dana pada instrumen investasi resmi dalam negeri.
Program ini menawarkan sejumlah manfaat, seperti penghindaran dari sanksi pajak atas harta yang belum dilaporkan, tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda normal, serta jaminan keamanan dari risiko pemeriksaan atau proses peradilan hukum perpajakan.
Perbedaan antara Harta PPS dan Investasi PPS
Meski sama-sama berasal dari program pengungkapan, pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS dalam sistem Coretax memiliki perbedaan teknis dan substansial. Harta PPS merupakan bentuk pengakuan atas kepemilikan aset di masa lalu. WP hanya perlu melaporkan keberadaan aset setiap tahun tanpa batasan waktu kepemilikan minimal. Perubahan wujud aset, misalnya dari kas menjadi deposito, tetap diizinkan asalkan dilaporkan secara tertib.
Di sisi lain, Investasi PPS adalah komitmen nyata WP untuk menempatkan dana hasil repatriasi atau pengungkapan pada sektor-sektor produktif sesuai arahan pemerintah. Instrumen investasi ini mencakup Surat Berharga Negara (SBN) khusus, investasi sektor hilirisasi sumber daya alam, hingga proyek energi terbarukan. Salah satu syarat utama Investasi PPS adalah bahwa dana harus disimpan selama minimal lima tahun. Jika dana dicairkan atau dipindahkan ke instrumen non-kualifikasi sebelum batas waktu tersebut, WP dapat dikenai sanksi tambahan berupa pajak final.
Cara Pelaporan di SPT Tahunan
Dalam tata cara pelaporan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, seluruh aset ini diinput pada Lampiran L-1. Aturan utamanya adalah Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris pencatatan meskipun jenis asetnya sama persis. WP diwajibkan untuk memilih kode jenis harta yang sesuai, mengisi tahun perolehan, dan menginput nilai aset berdasarkan SPPH yang diterbitkan. Pada bagian keterangan, wajib diisi dengan spesifik seperti “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS – SBN”.
Keterangan ini sangat penting agar DJP dapat mengidentifikasi asal-usul aset dengan presisi. Namun, bagi WP yang bukan peserta program PPS, kolom keterangan tersebut tidak perlu diisi dan cukup melengkapi kolom-kolom lain yang bertanda wajib.
Pentingnya Memahami Kolom Harta dan Investasi PPS
Dengan adanya kolom spesifik dalam SPT Tahunan, WP diharapkan lebih mudah dalam mengelola aset mereka dan memenuhi kewajiban pajak. Pemahaman tentang Harta PPS dan Investasi PPS juga menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan potensi sanksi dari DJP. Dengan demikian, sistem Coretax tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi aturan perpajakan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar