BPJS Kesehatan Surabaya: Peserta PBI JK Bisa Aktifkan Kembali Sesuai Kriteria
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 32 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM– Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Hal ini menyusul pembaruan data peserta PBI JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya telah dinonaktifkan untuk digantikan peserta baru.
Pembaruan ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Aras, Jumat (6/2/2026).
Peserta yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah mereka yang:
Dinonaktifkan pada Januari 2026.
Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria, tersedia opsi mendaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui:
WhatsApp PANDAWA 0811 8165 165
Care Center 165
Aplikasi Mobile JKN
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2
Aras menambahkan, peserta yang sedang menjalani perawatan tetap bisa dilayani di rumah sakit dengan bantuan petugas BPJS SATU atau petugas PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan untuk memberikan informasi dan menindaklanjuti pengaduan.
Dengan mekanisme ini, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat Surabaya tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan, sekaligus menjamin bantuan PBI JK tepat sasaran bagi peserta yang berhak.(Dk/nins)
- Penulis: Teguh Priyono

>
