Penjelasan Menkeu Soal Kebijakan Diskon Tarif Listrik Per KWH Tahun 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia belum memiliki rencana untuk memberikan diskon tarif listrik pada tahun ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah pertemuan media akhir tahun 2025. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait kebijakan diskon tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50% pada periode Januari dan Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
“Masih belum ada usulan yang masuk. Nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya dalam acara briefing yang diadakan pada akhir tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa jika kondisi perekonomian membaik, maka kebijakan diskon tarif listrik tidak akan diperlukan lagi. “Kalau ekonominya sudah bagus, tidak perlu lagi diskon. Semoga saja saya bisa bekerja dengan baik sehingga ekonomi benar-benar tumbuh,” tambahnya.
Latar Belakang Kebijakan Diskon Listrik 2025
Pada awal tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon tarif listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup yang meningkat.
Perkembangan Ekonomi dan Kebijakan Listrik
Purbaya menekankan bahwa kebijakan diskon listrik hanya akan diberlakukan jika kondisi ekonomi masih dalam keadaan sulit. Jika perekonomian mulai stabil dan tumbuh, maka kebijakan tersebut akan dihentikan.
“Jadi kalau ekonominya sudah lari, enggak usah. Nanti Anda doain saja saya kerjanya benar sehingga ekonominya bagus,” ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan diskon tarif listrik menjadi salah satu alat yang bisa digunakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian masyarakat, terutama dalam situasi krisis atau ketidakpastian ekonomi.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar