Penataan 14.561 PPPK Pegawai Pemkot Surabaya: Strategi Menghadapi Gelombang Pensiun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(asninstitute)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penataan terhadap tenaga kerja yang bekerja di lingkup pemerintahan. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 14.561 pegawai telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, meski masih ada sejumlah honorer yang belum lolos dalam proses seleksi tersebut.
Proses Pengangkatan dan Tantangan yang Dihadapi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah pegawai honorer. Awalnya, Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 14.697 orang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, setelah proses seleksi, hanya 14.561 orang yang dinyatakan lulus.
“Ada beberapa alasan mengapa sebagian dari mereka tidak lolos. Misalnya, ada yang meninggal dunia sebelum proses seleksi selesai, atau dokumen ijazah mereka hilang,” ujar Ira. Proses ini menunjukkan tantangan yang serius dalam pengelolaan data dan administrasi kepegawaian di tingkat daerah.
Kondisi Pegawai Honorer dan Mekanisme Kontrak
Meski sebagian besar tenaga honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, masih ada sejumlah pegawai yang belum memenuhi syarat. Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun akan tetap menggunakan mekanisme kontrak harian. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang cukup di lingkup pemerintahan.
Ira juga menyebutkan bahwa saat ini total PPPK Penuh Waktu mencapai 8.061 orang, sementara PPPK Paruh Waktu berjumlah 14.561 orang. “Ini merupakan langkah signifikan dalam pengentasan status pegawai honorer,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja dan Perpanjangan Kontrak
Selain itu, Ira menjelaskan bahwa kontrak PPPK akan diperbarui setiap tahun. Evaluasi kinerja dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak. “Jika kinerjanya baik, maka akan diusulkan perpanjangan kontrak,” jelas Ira.
Persiapan Menghadapi Gelombang Pensiun
Di tengah rekrutan PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak, Pemkot Surabaya juga mulai mempersiapkan diri menghadapi gelombang pensiun yang akan terjadi pada periode 2025–2026. “Hampir 1.400 pegawai akan pensiun dalam waktu dua tahun ini,” ujar Ira.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya sedang melakukan penyesuaian struktur kepegawaian untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan di masa depan.***

>

Saat ini belum ada komentar