Pemkab Probolinggo Dampingi Penyelenggaraan Audit Izin Edar Rumah Susu Krucil oleh BPOM Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ITB)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya memastikan kualitas dan keamanan produk pangan asal hewan yang dihasilkan oleh pelaku usaha lokal. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah pelaksanaan audit izin edar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya terhadap Rumah Susu Krucil, yang dilakukan pada Selasa (20/1/2026).
Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan sarana pengolahan pangan asal hewan, serta memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar higiene dan sanitasi yang berlaku. Tim BPOM Surabaya yang melakukan pemeriksaan terdiri dari dua petugas, yaitu Irma Rahmawati dan Dian Fajryanti J. Proses audit juga didampingi oleh perwakilan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo serta manajemen Rumah Susu Krucil.
Evaluasi Hasil Audit dan Rekomendasi Perbaikan
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, menyampaikan bahwa hasil audit BPOM Surabaya memberikan penilaian positif. “Alhamdulillah, rumah susu mendapatkan penilaian dari BPOM dengan nilai B atau baik,” ujarnya. Namun, ada beberapa catatan perbaikan yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan.
Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPOM meliputi:
– Dokumentasi peningkatan SDM: Terkait riwayat pelatihan pegawai yang belum sepenuhnya tercatat secara rinci.
– Kesehatan tenaga kerja: Harus dilengkapi surat keterangan sehat khusus untuk penyakit menular seperti TBC, hepatitis, dan tipes.
– Standar Operasional Prosedur (SOP): Termasuk SOP laboratorium saat uji lab setelah produk keluar dari TPS sebelum kembali masuk ke rumah susu.
Pentingnya Izin Edar BPOM untuk Produk Pangan Asal Hewan
Dengan diperolehnya izin edar dari BPOM, Rumah Susu Krucil dapat kembali memproduksi dan mengolah susu segar yang berasal dari KUD Argopuro. Izin ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjamin aspek higiene dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Niko Satrio, perwakilan manajemen Rumah Susu Krucil, menyampaikan apresiasi atas komitmen pihak BPOM dan Dinas Pertanian dalam memfasilitasi proses perizinan. “Harapan kami, unit usaha lain di Kabupaten Probolinggo bisa mengikuti langkah yang sama, sehingga jumlah pelaku usaha berizin semakin meningkat,” ujarnya.
Peran Dinas Pertanian dalam Pendampingan Pelaku Usaha
Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha lokal dalam mengurus perizinan BPOM. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk pangan dan menjaga kesehatan masyarakat.
drh. Nikolas Nuryulianto menegaskan bahwa Rumah Susu Krucil menjadi salah satu unit usaha pangan asal hewan yang telah memiliki kelengkapan perizinan. “Ini mungkin satu-satunya di Kabupaten Probolinggo yang sudah lengkap, mulai dari BPOM, NKV hingga sertifikat halal,” katanya.
Komitmen BPOM Surabaya dalam Mendukung Pelaku Usaha Lokal
Irma Rahmawati dari BPOM Surabaya menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo dalam proses perizinan BPOM. “Kami siap mendampingi unit usaha di Kabupaten Probolinggo, karena jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan izin edar BPOM masih tergolong sedikit,” ujarnya.
Dengan adanya audit ini, diharapkan pelaku usaha lokal lebih sadar akan pentingnya perizinan dan standarisasi produk. Langkah-langkah seperti ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi usaha mikro dan kecil di Kabupaten Probolinggo.***

>

Saat ini belum ada komentar