Ngluruk DPRD Pamekasan, Kebijakan P3K yang Menimbulkan Protes dari Tenaga Kesehatan di Pamekasan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COMÂ –Â Sejumlah tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat di Kabupaten Pamekasan, mengadukan kebijakan perekrutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai tidak adil. Mereka menemui anggota DPRD setempat untuk menyampaikan keluhan terkait penurunan gaji dan pengabaian masa kerja mereka dalam surat perjanjian kerja.
Gaji Turun Drastis, Keprihatinan Muncul
Salah satu isu utama yang dibahas adalah penurunan gaji yang signifikan. Sebelum menjadi P3K paruh waktu, para perawat menerima gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan. Namun, setelah diangkat sebagai P3K, gaji mereka turun drastis menjadi hanya Rp671 ribu. Sementara itu, bidan hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan karena gaji yang diterima tidak mencerminkan kontribusi dan pengalaman mereka selama bertahun-tahun bekerja di bidang kesehatan.
Muhamad Nur, Wakil Ketua Bidang Organisasi PPNI Pamekasan, menjelaskan bahwa aturan dalam Peraturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu menyebutkan bahwa gaji minimal harus sesuai dengan besaran gaji saat mereka masih berstatus Non-ASN atau sesuai upah minimum kabupaten. Namun, situasi yang terjadi justru bertentangan dengan aturan tersebut.
Masa Kerja Diabaikan dalam Surat Perjanjian
Selain masalah gaji, para tenaga kesehatan juga mengeluhkan penulisan masa kerja dalam surat perjanjian kerja. Dalam dokumen tersebut, masa kerja mereka dicatat sebagai 0 tahun dan 0 bulan, meskipun sebenarnya mereka telah bekerja selama puluhan tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masa kerja mereka bisa diabaikan begitu saja, padahal pengalaman dan dedikasi mereka sangat penting dalam pelayanan kesehatan.
Nur menyebutkan bahwa ada perawat dan bidan yang sudah bekerja selama 15 hingga 20 tahun. Namun, setelah diangkat sebagai P3K, mereka harus menerima gaji yang jauh lebih rendah. “Mereka punya anak, ada yang tiga, dan hari ini setelah menjadi P3K paruh waktu harus menerima gaji Rp600 ribu,” ujarnya.
Penolakan Terhadap Surat Perjanjian Kerja
Para perawat dan bidan yang diangkat sebagai P3K paruh waktu belum bersedia menandatangani surat perjanjian kerja yang di dalamnya tertuang gaji dan masa kerja. Mereka merasa bahwa surat perjanjian tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perjanjian itu belum kita tandatangani. Makanya, kami datang ke Pak Dewan untuk meminta solusi. Kami yang datang dari perawat dan bidan di Ponkesdes,” kata Nur.
Respons DPRD Pamekasan
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd. Rasyid Fansori, menyatakan bahwa aduan dari para tenaga kesehatan akan menjadi bahan koreksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami secara utuh dan komprehensif regulasi serta surat perjanjian kerja tersebut.
Rasyid juga menekankan bahwa tugasnya adalah mengawal kepentingan tenaga kesehatan, terutama terkait dengan masalah gaji dan masa kerja. “Ini kami terima. Masukan itu akan kami dalami. Baik gaji dan masa kerja yang dinolkan. Sebab, masa kerja ini berpengaruh pada kapitasi yang mereka peroleh,” paparnya.
Ia berjanji akan mendalami persoalan ini dengan dinas teknis dan memastikan bahwa semua aspek yang disampaikan oleh para tenaga kesehatan akan dipertimbangkan. “Dan kami bisa juga nanti akan ditindaklanjuti ke tim anggaran (Timgar),” tutupnya.***

>

Saat ini belum ada komentar