Gubernur Khofifah: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya melindungi aset umat. Kebijakan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik atau penyalahgunaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, mencakup partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Dalam kesempatan ini, Khofifah menyampaikan optimisme terhadap sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Khofifah menekankan pentingnya menemukan format sinergi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan. Ia mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama yang kuat, proses sertifikasi akan lebih cepat dan efisien. Sinergi ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Menurut Gubernur, Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pintu masuk utama dalam koordinasi lintas sektor. Proses ini membutuhkan kehati-hatian, namun jika tidak ada masalah, prosedurnya bisa disederhanakan tanpa mengurangi akurasi.
Integrasi Data Pertanahan
Percepatan sertifikasi wakaf juga sejalan dengan integrasi data pertanahan melalui Kebijakan Satu Peta. Tujuannya adalah meminimalkan potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. Khofifah menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat agar manfaat wakaf terus dirasakan lintas generasi.
Peran Strategis Kantor Pertanahan dan KUA
Asep Heri, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf saat ini membutuhkan jembatan antara nilai keikhlasan dan tuntutan tertib administrasi. Menurutnya, manajemen wakaf secara spiritual dan administrasi sering kali tidak bertemu. Tugas mereka adalah membangun jembatan agar pengelolaan wakaf tertib, terbaca, dan tidak multitafsir.
Ia menambahkan bahwa wakaf merupakan bagian penting dari perjalanan peradaban umat karena erat kaitannya dengan masjid, pesantren, dan penguatan akidah serta muamalah. Jika penataan administrasinya baik, maka tata kelola perwakafannya juga akan baik. Oleh karena itu, ATR/BPN dan Kementerian Agama harus terus bersinergi agar umat benar-benar merasakan manfaatnya.
Potensi Wakaf di Jawa Timur
Khofifah menyebutkan bahwa Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar. Ia optimistis bahwa sinergi antara seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan wakaf di daerah.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, pemerintah provinsi berharap dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga amanah umat dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan oleh generasi mendatang.***

>

Saat ini belum ada komentar