UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK Jabar Segera Dirilis
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COMÂ – Kabar mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diharapkan oleh para pekerja, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025).
Yassierli menyatakan bahwa saat ini draf peraturan pemerintah (PP) mengenai UMP sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani.
“Ya baru saja (kemarin) sudah berada di meja beliau, tunggu jika bisa hari ini (kemarin), atau besok (hari ini) ditandatangani, setelah itu saya umumkan,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Yassierli menekankan bahwa aturan terbaru ini telah disesuaikan sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) guna memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan akan memperluas cakupan alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap wilayah.
Menurutnya, kebijakan ini akan berbeda dari tahun sebelumnya yang menetapkan satu angka. Yassierli memastikan UMP pada tahun 2026 ditentukan dengan lebih adil.
“Tahun lalu tidak dalam bentuk range karena hanya satu angka. Insyaallah arahan dari beliau tadi berupa range. Besok (hari ini) insyaallah kita umumkan,” kata Yassierli.
UMK Menyusul Diumumkan
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan bahwa tungguan yang berbasis pada belum diterbitkannya peraturan turunan ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu pengeluarkan peraturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menetapkan UMP yang berasal dari keputusan resmi pusat.
Sedang melakukan studi mendalam mengenai tahapan pengupahan tahunan karyawan bersama pihak Serikat Buruh.
Dalam pernyataannya, Firman menegaskan bahwa pemerintah pusat masih akan melakukan penyesuaian terhadap komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, guna mengurangi ketimpangan upah antar daerah.
Selain itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang menyatakan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak terlalu berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Maka kemungkinan besar angka 6,5 akan tetap digunakan dalam penentuan terbaru pada tahun 2026 yang akan datang.
Hal ini secara otomatis berlaku bagi seluruh wilayah Priangan Timur, yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Mengenai tanggal pasti penentuan, Firman menjelaskan, biasanya UMK seluruh Jawa Barat ditetapkan setelah pengumuman UMP.
Di mana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penentuan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun pastinya tidak akan melebihi 31 Desember.
Namun demikian, Yassierli enggan menjelaskan secara rinci besaran rentang yang disepakati dalam peraturan baru ini.
“Kita tunggu saja besok insyaAllah ditandatangani dan akan membahagiakan bagi rekan-rekan pekerja,” katanya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar