Parkir Digital Resmi Diterapkan, Posisi Tukang Parkir Terancam Hilang Mulai 2026
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sistem parkir di Kota Surabaya bakal mengalami perubahan besar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mewajibkan pembayaran parkir digital nontunai menggunakan e-toll atau e-money, yang secara tidak langsung berpotensi menghapus peran tukang parkir konvensional di berbagai titik.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari lokasi usaha yang membayar pajak parkir, hingga parkir tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan kunci utama menciptakan transparansi pendapatan, sekaligus menutup celah kebocoran retribusi.
“Kami sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir bahwa sistem parkir mereka harus beralih ke digital,” tegas Eri, Selasa (9/12/2025).
Parkir Digital Jadi Syarat Wajib Perizinan Usaha
Aturan ini berlaku untuk seluruh tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha baru, sistem parkir digital menjadi syarat mutlak perizinan. Sementara bagi usaha lama yang selama ini membayar pajak parkir, diwajibkan segera meninggalkan sistem manual.
“Sistem parkir digital ini ada dua pilihan, menggunakan palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan e-money atau e-toll,” jelas Eri.
Dengan sistem ini, proses parkir tidak lagi bergantung pada interaksi langsung antara pengguna dan tukang parkir, melainkan sepenuhnya berbasis alat dan sistem elektronik.
Digitalisasi parkir ini secara perlahan menggeser peran tukang parkir manual yang selama ini menjadi wajah perparkiran Surabaya. Dengan pembayaran otomatis dan palang digital, fungsi penarikan uang secara langsung praktis tidak lagi dibutuhkan.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menyatakan tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, melainkan untuk menciptakan kejelasan pendapatan dan pembagian hasil yang adil bagi para petugas.
“Nontunai ini esensinya untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, pembagiannya pun jadi transparan dan adil,” kata Eri.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sempat menerapkan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Namun, implementasinya dinilai belum maksimal karena masih rendahnya kebiasaan masyarakat membayar digital untuk nominal kecil.
“Waktu itu masyarakat berpikir, masa bayar parkir Rp5.000 pakai QRIS. Akhirnya banyak yang tetap memilih bayar tunai. Karena itu, sekarang kita fokus ke e-toll dulu,” ungkapnya.
Dari pengalaman tersebut, Pemkot memilih strategi yang lebih matang dengan menggandeng Bank Mandiri sebagai mitra penyedia perangkat pembayaran.
Pemkot Surabaya juga tidak main-main dalam penerapan kebijakan ini. Sanksi akan diberlakukan, tidak hanya untuk operator parkir, tetapi juga bagi masyarakat yang menolak membayar parkir secara nontunai.
“Kalau sistem nontunai sudah diterapkan lalu warga menolak karena tidak bawa kartu dan ingin bayar cash, itu akan dikenakan denda,” tegas Eri.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada kepatuhan semua pihak, baik petugas maupun pengguna parkir.
Target Tuntas Awal 2026
Setelah seluruh tempat usaha menerapkan sistem parkir digital, Pemkot Surabaya akan memperluasnya ke parkir tepi jalan umum.
Sosialisasi akan digencarkan di awal tahun 2026, dengan target implementasi penuh sejak Januari.
Eri optimistis kebijakan ini akan mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk paguyuban parkir.
“Di Surabaya ini semua mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena parkir. Insyaallah kebijakan ini mulai efektif Januari 2026,” pungkasnya. (sms)
- Penulis: Shinta ms




